26.7 C
Jakarta
Sabtu, Februari 22, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PT. Danbin internasional/ Bulu mata Garut Pailit

PABRIK BULU MATA GARUT TUTUP

Garut- Jabar ||Warta-in |
Pabrik Bulu Mata di Garut
Dinyatakan Pailit Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 345/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST. tertanggal 10 Februari 2025, aset PT. Danbi International (dalam pailit) dalam status sita umum dan penguasaan pengawasan Tim Kurator.

Atas keputusan tersebut pihak Disnakertrans Kab Garut merespons dengan melakukan Penutupan Pabrik Bulu Mata atau PT.Danbi int A-A+, dengan membentuk Satgas Isenditil, Pada Gerbang di tutup segel untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta.

Akiabatnya Ribuan buruh bulu mata di PT Danbi Internasional di Tegal Kurdi, Kabupaten Garut, Jawa Barat tak bisa masuk kerja lantaran pabrik mereka tiba-tiba tersegel. Peristiwa tersebut terjadi saat mereka hendak masuk kerja, namun kondisi gerbang dalam keadaan tertutup, Rabu pagi 19/2/2025.

Penutupan Pabrik Bulu Mata PT Danbin Internasional di Garut mengejutkan ribuan buruh yang selama ini bekerja di tempat tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi saat para buruh hendak masuk kerja, namun kondisi gerbang dalam keadaan tertutup, Rabu 19/2/2025 pagi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut Muksin menyebut pihaknya ikut prihatin atas penutupan pabrik secara mendadak itu.

“Kami berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terdampak,” ujarnya

Ia menuturkan, Disnakertrans Garut juga sudah melakukan komunikasi aktif kepada berbagai pihak, salah satunya pihak perusahaan, serikat pekerja, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kemudian ucap Muksin, atas inisiatif dari Polres Garut pihaknya membentuk Satuan Tugas Insidentil (STI) untuk memudahkan penyelesaian satu pintu.

“Sebagai langkah awal, Kami memastikan bahwa hak-hak pekerja akan tetap dilindungi sesuai rekomendasi Satgas Insidentil kepada kurator sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Rekomendasi tersebut yakni meliputi soal pembayaran gaji karyawan yang masih tertunda, kompensasi dan pesangon bagi pekerja yang terdampak, penyelesaian PHK yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya dan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan.

*#Muksin mengimbau agar pekerja tetap tenang dengan mempercayakan proses tersebut kepada Satgas Insidentil.*

Pihaknya memastikan akan berusaha mencari solusi terbaik agar dampak sosial ekonomi akibat penutupan pabrik ini dapat diminimalkan.

“Disnakertrans Kabupaten Garut akan terus mengawal perkembangan situasi ini dan berkomitmen untuk melindungi kesejahteraan pekerja di Kabupaten Garut,” tandasnya.

Disamping itu, ribuan karyawan pabrik bulu mata PT Danbi Internasional dikejutkan dengan penyegelan pabrik saat mereka hendak bekerja.

Terdapat banner pengumuman di gerbang masuk dengan informasi sebagai berikut : Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 345/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST. tertanggal 10 Februari 2025, aset PT. Danbi International (dalam pailit) dalam status sita umum dan penguasaan pengawasan Tim Kurator. Untuk informasi lebih lanjut:
timkuratordanbi@gmail.com, TTD Tim Kurator PT. Danbi internasional.

@ imam