-

Nias Barat”warta in.
PT. Jaya Kontruksi (Jakon) Kuat Di Duga korupsi pada Pembangunan Jalan Lingkar Nasional Dan Jembatan dari Sirombu, Kabupaten, Nias Barat Afulu, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara dengan Anggaran yang sangat fantastis sebesar Rp.321,3 miliar yang berasal dari APBN Kementerian PUPR.
Dengan No :kontrak :HK.02-01-Wil3.56/03/2023(MYC)
Tanggal SPMK::22 Nofember 2023
Penyedian jaya : jaya kontruksi-TPJKSO.
Konsultan Pengawasan : PT.CintraDiecona KSO.PT.Perentjana DJAJA KSO,Dan PT.jakarta Rencana Selaras.
Sesuai undang-undang no 12 tahun 2017 tentang pengawasan oleh masyarakat pasal 1 dan 2.
Dengan Nilai Anggaran Sebesar Rp.321.3 Milyar(tiga ratus dua puluh satu milyar tiga ratus juta rupiah)yang Berasal Dari Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Binamarga(PUPR) RI
Maka dari hal tersebut Lembaga swadaya masyarakat kemilau cahaya Bangsa indonesia(KCBI)kepulauan Nias sumatera utara Menginformasi Kepada jaksa Agung maupun KPK RI Bahwa
“Pembangunan Jalan Nasional dan Jembatan yang Dikerjakan Oleh PT.jaya kontrusi(jakon) diduga kuat Indikasi korupsi Kuat Dugaan penyimpangan yang tak sesua” Di kerjakan ungkap aktivis Helpi Zebua Rabu 23/4/2025)
Pembangunan Jalan lingkar nasional dan jembatan Dari Sirombu ke afulu Nias Utara sumatera tersebut Sangat Merugikan Negara Dan Masyarakat perlu pihak Jaksa Agung Dan KPK RI Melakukan Pemeriksaan Di kegiatan Pembamgunan jalan nasional maupun jembatan karena Bahan Material Di duga tak sesuai Speknya,Jangan tutup mata APH sebutya.
Salah sau Penimbunan Bahu Jalan Diduga tak sesuai Di Gunakan Tanah bercampur akar kayu
Alias SS menyebutkan Bahwa Bronjong yang Di bangun itu bervariasi kebutuhan Seharusnya kawat Bronjong 2,7 mm, 3 mm, namun Ukuran di lapangan karena penahan Tebing tanah agar tidak longsor Diduga tak jelas
Berdasarkan pantauan Beberapa Wartawan, Bronjong di bawah Jembatan dan di pinggir Jembatan itu, terlihat banyak kejanggalan, sehingga Bisa Membuat Langsor jembatan yang di bangun itu
pemasangan Bronjong di bawah Jembatan itu, Pondasi dasarnya terlihat kurang dalam, kemudian Material Batu yang di masukkan dalam kawat terlihat tak sesuai
inisial SS menyampaikan kepada Awak Media, seharusnya bahan material batu Bronjong itu di datangkan dari luar lokasi proyek
PT Jakon,malah Mengambail Di lokasi yang tidak memiliki izin Galian Tambang Batu Sehingga Bisa menimbulkan kerugian Daerah Dan Negara karena tak Bayar Pajak PPH maupun PPN.
HL