Warta.in-Kabupaten Mukomuko.
PT Karya Sawitindo Mas (KSM) menyangkal dan berdalih terkait pemberitaan tentang kewajiban perusahaan terhadap desa-desa yang terdampak. Melalui KTU PT KSM, perusahaan menyampaikan kepada awak media, bahwa permasalahan fee cangkang adalah urusan antara pengurus dan pihak pembeli.
Namun, salah seorang warga masyarakat, Tokoh masyarakat XIV Koto, M. Tahudin, merespons bahwa pernyataan PT KSM tersebut tidak logis dan seolah-olah perusahaan akan lepas dari tanggung jawab.
“Sangat tidak logis dan seolah diduga akan lepas dari tanggung jawab atau cuci tangan, untuk kebenarannya sepihak, sedangkan muara akar permasalahannya di perusahaan PKS tersebut,” ungkapnya.
Masyarakat mengajak PT KSM untuk duduk bersama dan mengungkap semua akar permasalahan. “Maka dari itu bapak permasalahan ini harus segera dipecahkan bersama, biar transparansi ada titik temu tidak menjadi gaduh dan konflik dipemberitaan disampaikan ke ingin warga masyarakat terdampak,” tegasnya.
Masyarakat juga mempertanyakan tentang kejelasan fee atau kesepakatan cangkang dan CSR lainnya. “Masalah fee atau kesepakatan cangkang itu saja sudah tidak jelas, gimana dengan syarat berdirinya PKS CSR nya. CSR yang didominasi hanya hari besar idul Fitri dan aidul adha itupun tidak menyeluruh kedesa – desa terdampak, CSR lain – lainnya di kemana?” ungkapnya geram.
Masyarakat mengharapkan agar PT KSM dapat transparan dan akuntabel dalam mengelola kewajiban perusahaan terhadap desa-desa yang terdampak. “Dengan timbulnya gejolak dan ketidak jelasan ini PT KSM tidak bisa lepas tangan seperti ini.
“muaranya kan di PT KSM yaa kan bapak KTU”
maka perlu untuk menyelesaikannya duduk bersama, biar transparansi dan akuntabilitas,” tutupnya.
Sampai saat ini, belum ada jawaban dari pemerintah daerah maupun unsur-unsur terkait terkait kewajiban PT KSM terhadap desa-desa yang terdampak. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat segera turun tangan dan menyelesaikan permasalahan ini.(HD)