INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

25.2 C
Jakarta
Jumat, Maret 29, 2024

PT. Permata Sakti Mandiri Dinyatakan Dalam PKPU Oleh PN Jakpus

Warta.in, Jakarta | – Renato C.F. Butarbutar selaku Kuasa Hukum dari pemohon yakni, Rifa Reiza Yadi, Mohamad Abdul Khodir, Andrean Filano, dan Munira A. Zainuddin menyatakan, PT. Permata Sakti Mandiri (Apartement Cimanggis City) resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Lebih lanjut, Renato mengatakan hal tersebut berdasarkan putusan permohonan PKPU nomor 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 7 Februari 2023″ kata Renato saat dijumpai di Jakarta, Jumat (10/2/23).

“Dalam putusannya yang pada intinya menyatakan PT. Permata Sakti Mandiri (dalam PKPUS) selama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dan Menunjuk dan Mengangkat Hulman Jufri Oktario Simatupang dan Eclund Valery sebagai Pengurus yang keduanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.” kata Renato saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/2/23).

Proses PKPU, Lanjut Renato, merupakan salah satu rangkaian melakukan restrukturisasi terhadap pembayaran utang oleh debitur dan memberikan kepastian hukum bagi para Kreditur dalam hal ini para pembeli Unit apartemen Cimanggis City yang dikelola oleh PT. Permata Sakti Mandiri (dalam PKPUS).

Untuk itu Renato C.F. Butarbutar dari Kantor Hukum Portibion Law Office selaku kuasa hukum Pemohon PKPU mengimbau dan mengajak para pembeli Unit Apartemen Cimanggis City agar bergabung dengan para pemohon PKPU dengan mendaftarkan tagihan dan ikut serta dalam rangkaian Proses PKPU sementara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghubungi team Kantor Hukum Portibion Law Office dengan Nomor Call Center 089649718574.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 14 pembeli unit Apartemen Cimanggis City mengajukan somasi terhadap PT. Permata Sakti Mandiri selaku developer apartemen tersebut pada Senin, 30 Mei 2022.

Kasus ini bermula sejak penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas satuan Apartemen Cimanggis City sekitar tahun 2018. Namun, hingga saat ini belum ada sama sekali pembangunan Apartemen Cimanggis City oleh developer PT. Permata Sakti Mandiri.

Sehingga Para Pemohon PKPU, menggunakan haknya melalui Proses PKPU sebagaimana di atur dalam UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.(Ril/fnl)

Latest news
Related news