Warta.in Gunungsitoli – Kinerja Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nias, AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., kembali menjadi sorotan tajam dan menuai kritik keras dari masyarakat. Penilaian tersebut muncul mengingat sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan, penyelesaian, maupun kepastian hukum yang jelas.
Bagi masyarakat, keberhasilan seorang pemimpin institusi kepolisian tidak hanya diukur dari aktivitas seremonial, pencitraan, atau kehadiran di ruang publik semata, melainkan dari kemampuan nyata dalam mengungkap perkara, memberikan rasa keadilan bagi korban, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dalam pandangan yang disampaikan, ditegaskan bahwa Polri memiliki mandat konstitusional yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas pokok pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan publik, menuntut adanya kepastian hukum yang harus dihadirkan di tengah masyarakat.
“Prinsip kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tugas kepolisian. Ketika berbagai kasus yang menjadi perhatian publik belum terungkap secara tuntas, maka wajar jika muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Nias,” ungkap pengamat dan elemen masyarakat yang menilai kinerja tersebut.
Kritik ini juga didasarkan pada penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Setiap pejabat publik, termasuk Kapolres, wajib menjalankan amanahnya berlandaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan tanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak mutlak untuk mengetahui sejauh mana progres penanganan perkara-perkara yang telah lama menanti kejelasan.
Kondisi di mana kasus-kasus besar terus berlarut-larut tanpa titik terang, dinilai sangat berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Padahal, kepercayaan masyarakat adalah modal utama dan kekuatan terbesar dalam penegakan hukum. Jika kepercayaan itu luntur, kerugian tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang mencari keadilan, tetapi juga mencoreng marwah dan kredibilitas institusi kepolisian itu sendiri.
Merespons situasi tersebut, masyarakat mendesak Kapolres Nias untuk segera meninggalkan retorika dan menunjukkan langkah konkret. Pihaknya meminta penyidik dan pimpinan Polres Nias membuka informasi perkembangan penanganan perkara secara transparan, tentu saja dalam koridor aturan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Kapolres Nias untuk membuktikan bahwa institusi ini bekerja berdasarkan profesionalitas, bukan sekadar janji atau pencitraan. Masyarakat butuh hasil kerja nyata. Hukum yang berkeadilan harus bisa dirasakan dan dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar ucapan,” tegasnya.
Penilaian ini ditutup dengan sebuah pernyataan tegas yang menjadi refleksi bagi setiap pemegang jabatan publik: “Jabatan adalah amanah, prestasi adalah ukuran. Ketika prestasi tidak terlihat sementara berbagai kasus belum terselesaikan, kritik dari masyarakat adalah konsekuensi yang tidak dapat dihindari dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.”
Kritik ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap Polda Sumatera Utara maupun Mabes Polri turut mencermati dinamika ini demi perbaikan kinerja dan pemulihan kepercayaan masyarakat Nias. (RN)






























