25.1 C
Jakarta
Rabu, Oktober 29, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Puluhan Warga Selagan Raya Desak Pembatalan Poin Perda RTRW Mukomuko

Warta.in-Mukomuko,Bengkulu

Puluhan warga beserta APDESI di Kecamatan Selagan Raya mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, untuk menuntut pembatalan poin Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mukomuko yang menyatakan wilayah Selagan Raya sebagai kawasan pertambangan dan industri,Selasa , 28 Oktober 2025.

Kedatangan mereka disambut langsung oleh anggota DPRD Mukomuko, yakni Waka I Wisnu Hadi, SE, dan Waka II Damsir, SE, beserta sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Mukomuko. Dalam hearing atau dengar pendapat di ruang rapat DPRD, Yusmardi, salah satu tokoh yang mewakili masyarakat di Kecamatan Selagan Raya, menyampaikan bahwa mereka sangat menolak isi poin perda yang menyatakan wilayah Selagan Raya sebagai kawasan pertambangan dan industri.

“Jika isi poin dalam perda RTRW ini menuliskan wilayah Kecamatan Selagan Raya sebagai wilayah pertambangan dan industri, kami sangat menolak,” tegasnya.

Yusmardi mengungkapkan bahwa Selagan Raya sudah dikenal sebagai wilayah persawahan yang menjadi lumbung pangan di Mukomuko. Kawasan persawahan ini merupakan peninggalan turun-temurun nenek moyang warga Selagan Raya. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pihak legislatif dan eksekutif merivisi ulang salah satu isi poin dalam perda RTRW yang menuliskan wilayah Selagan Raya sebagai wilayah pertambangan dan industri.

“Dengan dijadikan kawasan industri dan pertambangan, ini akan mengancam sawah yang menjadi tumpuan hidup masyarakat Selagan Raya. Dengan begitu, kami meminta isi poin tersebut direvisi ulang,” tegasnya kembali.

Yusmardi menegaskan bahwa penolakan ini sudah bulat dan mereka siap berjuang sekuat tenaga demi Selagan Raya tetap sebagai daerah pertanian. Mereka menolak keras dijadikan wilayah pertambangan dan industri. Yusmardi berharap perjuangan mereka selesai dan hanya cukup sebatas di DPRD Mukomuko, karena mereka yakin poin dari Perda ini masih bisa direvisi oleh anggota dewan dan pemerintah daerah.

“Jika Selagan Raya ini dijadikan kawasan pertambangan dan industri, akan berdampak cukup besar bagi masyarakat Selagan Raya. Dengan begitu, kami sangat yakin poin dari Perda ini masih bisa direvisi ulang,” tutupnya. (HD)

Berita Terkait