25.4 C
Jakarta
Sabtu, April 19, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Purwakarta Istimewa: Lebih dari Sekadar Mimpi, Sebuah Janji di Gedung Ciganea

Warta.in Purwakarta,16 April 2025

Gedung Dewan Ciganea, Purwakarta, bergema dengan harapan. Bukan sekadar rapat biasa, tetapi pertemuan penentu arah Kabupaten Purwakarta lima tahun mendatang. Rabu, 16 April 2025, menjadi saksi bisu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) 2025-2029.

Di tengah ruangan, dihadapan para wakil rakyat dan undangan, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein bukan hanya memaparkan angka dan data, tetapi menawarkan sebuah janji: Purwakarta Istimewa. Dalam paparannya, Om Zein menekankan komitmen nyata pemerintah daerah untuk mewujudkan visi tersebut melalui dokumen perencanaan strategis ini.

Om Zein menjelaskan bahwa RPJMD 2025-2029 merupakan panduan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini disusun sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Pembahasan Raperda ini merupakan langkah krusial untuk mencapai pembangunan Kabupaten Purwakarta yang lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan,” kata Om Zein.

Visi Purwakarta Istimewa yang diusung dalam RPJMD ini menggambarkan cita-cita membangun Kabupaten Purwakarta yang unggul di berbagai aspek. Hal ini mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur yang memadai, perekonomian yang tangguh dan mandiri, serta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Visi tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam empat misi utama:

1. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia: Fokus pada pengembangan sumber daya manusia yang cerdas, unggul, profesional, produktif, berkarakter, dan berakhlak mulia.

2. Pembangunan Infrastruktur dan Lingkungan Berkelanjutan: Pembangunan infrastruktur pelayanan dasar yang merata dan berkelanjutan, disertai pengelolaan lingkungan hidup dan penanggulangan bencana yang efektif.

3. Penguatan Ekonomi Lokal: Penciptaan iklim investasi yang kondusif, perluasan akses kesempatan kerja, dan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal yang berdaya saing.

4. Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik: Transformasi tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel, dan transparan, serta pelayanan publik yang inovatif, efektif, efisien, dan berbasis digital.

Keempat misi tersebut akan diwujudkan melalui program-program pembangunan yang terukur, terintegrasi, dan dirumuskan berdasarkan analisis SWOT serta kondisi riil di Kabupaten Purwakarta.

Sasaran-sasaran yang tercantum dalam RPJMD akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.

Om Zein juga menjelaskan bahwa Raperda RPJMD 2025-2029 disusun secara sistematis dan komprehensif, terdiri dari enam bab dan lampiran yang memuat dokumen RPJMD secara lengkap mulai dari Ketentuan Umum, Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Pembangunan, Strategi dan Program Pembangunan, Pendanaan dan Penganggaran Monitoring dan Evaluasi hingga sampai Ketentuan Penutup.

Lampiran Raperda memuat uraian lengkap visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, program, dan kegiatan pembangunan, serta indikator kinerja utama (IKU) yang akan digunakan untuk mengukur keberhasilan program.

Om Zein berharap pembahasan Raperda RPJMD ini berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh pihak, baik Pemerintah Daerah maupun DPRD, untuk memastikan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purwakarta. Dengan demikian, visi Purwakarta Istimewa dapat terwujud secara nyata.

 

Bupati Purwakarta pada Paripurna DPRD terkait pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029

(rtj3p)

Berita Terkait