Warta In | Palembang – Pengurus Wilayah Berantas Korupsi Indonesia Sambangi Kejati Sumsel untuk melaporkan dugaan Mark Up/kekurangan volume pada pekerjaan Rehabilitasi Jalan Tanjung Raja – SP Tambang Rambang pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan.
Hal tersebut di sampaikan oeh Dores Angga Ketua Berantas Korupsi Indonesia di dampingi oleh Alim Seketaris Berantas Korupsi Indonesia usai melaporkan dugaan Mark Up/Kekurangan Volume tersebut Ke Kejati Sumsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, Kamis (16/05/24)
Dores Angga Ketua Berantas Korupsi Indonesia mengatakan berdasarkan hasil investigasi lapangan, pekerjaan Rehabilitasi Jalan Tanjung Raja – SP Tambang Rambang (ABT) tersebut saat ini sudah banyak yang berlobang dan Retak Retak yang bisa mengakibatkan pengguna jalan kecelakaan kami menduga pekerjaan tersebut terindikasi Mark Up/kekurangan volume (Tidak Sesuai dengan KAK dan Spek) dengan demikian pekerjaan tersebut berpotensi dapat merugikan keuangan Negara.
Demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Tanjung Raja SP. Tambang Rambang (ABT) Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan oleh sebab it, kami (Pengurus Wiayah Berantas Korupsi Indonesia Sumsel) memandang perlu untuk melaporkan kegiatan tersebut di atas dengan tetap mengacu kepada norma, etika, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Indonesia serta tetap mengedepankan “Asas praduga tak bersalah” ke supremasi hukum, yang dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi provinsi Sumatera Selatan.
Adapun Landasan Hukum kami melaporkan kegiatan teraebut sbb :
1.UU RI NO 7 TH 2006 tentang pengesahan united national connetion against corruption 2003.
2.UU RI NO 9 TH 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
3.Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
4.UU 1945 pasal 28 poin F tentang keterbukaan publik.
5.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang
6.Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7.Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Korupsi.
Dan, kami juga menuntut kepada Kejati Sumsel :
1.Mendukung pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar kiranya ikut serta dalam mengawal, mengawasi setiap kebijakan pemerintah guna terciptanya tatanan pemerintahan yang bersih dari tidak pidana Korupsi.
2.Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Untuk Segera Membentuk Tim Investigasi Lapangan Guna Untuk Membongkar Kasus Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme Yang Terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan Pada Pekerjaan Tersebut diatas
3.Panggil dan Periksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, PPK serta Kontrakor dan pihak-pihak terkait tuntuk Dimintai Keterangan dan Pertanggungjawaban sebagai mana undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia
4.Tegakkan Supremasi Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia Khususnya di Bumi Sriwijaya.
5.Tangkap dan penjarakaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan
“Apabila dalam waktu dekat ini, Laporan kami tidak segera di tindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak, agar persoalan ini segera di tindaklanjuti,”pungkasnya.