Masih maraknya Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) menggunakan excavator di Kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS ) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,yang tak kunjung berhenti dan takut akan tindakan Aparat Penegak Hukum ( APH ).
Ditambah lagi adanya keterlibatan oknum wartawan yang sengaja pasang badan melancarkan aktivitas ilegal itu demi meraih keuntungan demi diri sendiri atau kelompok,tentunya hal ini sangat bertentangan dengan hukum.
Terlebih oknum wartawan Berinisial SK ini, diduga telah menerima setoran dengan mengatasnamakan banyak media yang terbawa olehnya,demi membesarkan angka setoran yang didapat oleh pengurus alat berat jenis excavator dan pemilik excavator dilokasi PETI .
- Sungguh angka yang sangat lumayan besar dan sangat menjanjikan bila terdengar 2,5 juta perunit dari 7 unit yang diperolehnya ,namun jika di total jumlah setoran pengurus kepada SK dalam perbulan 17 .500.000. dan hal ini sudah berjalan 2 bulan berlalu ,namun ketiga bulan nya SK mengaku terlibat sebagai pekerja berikut pengurus Excavator milik Tri .
Diketahui bahwa SK adalah seorang profesi wartawan dari salah satu media online PM yang bertugas di Kabupaten Ketapang,dengan profesi wartawan, dirinya sengaja memberanikan diri terjun di pekerjaan yang ilegal,dengan istilah kata tidak mau menjadi penonton,meskipun harus pertaruhkan profesinya dan melibatkan rekan rekan nya yang juga menerima hasil dari pungutan/setoran pemilik excavator yang beraktivitas dilokasi PETI.
Meskipun diberitakan atas keterlibatan dirinya SK dengan sengaja menyampaikan pesan kepada media ini tidak gentar persoalan apa yang telah ia lakukan dan sudah menjadi resiko bagi pelaku ilegal,pesan nya melalui via WhatsApp.
Atas dugaan keterlibatan oknum wartawan menerima setoran itu, media ini berupaya mengkonfirmasi demi kesimbangan pemberitaan secara objektif.
Ketika dikonfirmasi SK mengakui menerima uang setoran dari Asep untuk media selama dua bulan ini dan dibulan ketiga saat ini ,SK mengakui dirinya kini terlibat sebagai pekerja dan pengurus Excavator milik Tri dilokasi PETI di kecamatan MHS ,” Akui SK ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Terkait mengatasnamakan semua media SK membantah,” Saya meminta setoran kepada pemilik excavator bernama Tri melalui Asep pengurus 2,5 juta itu untuk tim media saya yang menerima itu Insial In dan yh,tidak ada melibatkan media lainnya ,”. Bantah SK.
Saat ditanya Asep membenarkan adanya oknum wartawan bernama SK menerima uang setoran darinya selama dua bulan berlalu,adapun jumlah setoran itu perunitnya dipinta 2,5 juta di kalikan 7 unit,dan itu untuk banyak media,terkait media apa saja Asep tidak mengetahui sampai sekarang, dan untuk saat ini Asep tidak lagi sebagai pengurus Excavator milik Tri ,”.Terang Asep saat dikonfirmasi.
Pemilik excavator Tri ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon dengan nomor kontak 0811573xxxx ,dirinya lebih memilih Bungkam dan Sengaja Memblokir nomor media ini .
Untuk menyikapi hal tersebut Raden Asmun wartawan senior Ketapang, meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Ketapang Kalimantan Barat,jika terbukti segara proses dan tangkap oknum wartawan yang sengaja melibatkan dirinya dilokasi Tambang emas Ilegal diketapang,apalagi merasa dirinya tidak gentar dengan pemberitaan dan keterlibatan dirinya bekerja secara ilegal terkesan membekingi aktivitas ilegal tersebut dan juga proses pemilik alat berat jenis excavator itu yang jelas telah melanggar Undang Undang Minerba ,” Tegas Raden Asmun.
Tentunya hal ini menurut Raden Asmun sangat mencederai nama baik profesi wartawan dan meremehkan kinerja APH dalam penindakan PETI dalam bentuk tindakan melanggar aturan dan berkedok wartawan namun bergaya preman,”. Terang Raden Asmun pada ( 18 /9).
Untuk itu Raden Asmun berharap,APH Polres Ketapang maupun tim Polda Kalbar dapat melakukan tindakan tegas dan menangkap siapapun pelaku kejahatan tanpa pandang bulu bagi para pelaku PETI yang dengan sengaja melakukan pelanggaran dan tindakan premanisme ,”.Harap Asmun
Untuk diketahui Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) telah bertentangan dan melanggar pasal 158 ,undang undang Nomor 3 tahun 2020,Tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi ” Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa seizin sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dipidana dengan penjara paling lama 5 ( Lima ) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.( Seratus Miliar Rupiah )