Wartain Banten | Pemerintahan | 28 Januari 2026 — Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (27/1/2026).
Dua Raperda yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda) serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dalam sambutannya di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Dimyati menegaskan pentingnya pengelolaan PT Jamkrida Banten Perseroda secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, seluruh potensi daerah harus dikelola dengan tata kelola yang baik.
“Pengelolaan potensi daerah harus dilakukan secara profesional. Laporan keuangan, neraca, dan laba Jamkrida harus ditangani secara aktual dan sesuai fakta. Jangan sampai ada laporan yang tidak selaras dengan kondisi sebenarnya,” tegas Dimyati.

Memperkuat Peran Strategis BUMD
Dimyati menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum Jamkrida menjadi Perseroda bertujuan memperkuat peran BUMD dalam pelayanan publik, mengurangi ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat, serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Sebagai lembaga penjamin kredit, Jamkrida memiliki peran strategis dalam menghubungkan sektor perbankan dengan dunia usaha, mempermudah akses permodalan bagi pelaku usaha, sekaligus memitigasi risiko bagi perbankan.
“Jamkrida itu ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi membantu perbankan, di sisi lain memberikan kemudahan akses modal bagi pelaku usaha. Jika dikelola dengan baik, hal ini pasti memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat,” imbuhnya.
`
Keberpihakan pada UMKM
Wakil Gubernur Banten berharap Jamkrida semakin fokus mendukung UMKM melalui penjaminan kredit agar mampu berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juru Bicara Pansus 4 DPRD Provinsi Banten, Lukman Nulhakim, menilai perubahan status hukum Jamkrida sebagai langkah normatif dan strategis untuk memperkuat kelembagaan BUMD ga`meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menjamin keberlangsungan usaha penjaminan kredit daerah dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Perubahan bentuk hukum ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran BUMD dalam pelayanan masyarakat serta menjamin keberlangsungan usaha penjaminan kredit daerah berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” ujar Lukman.
Sejalan dengan itu, DPRD Banten menilai perubahan status hukum Jamkrida menjadi Perseroda sebagai langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kinerja usaha, memperluas akses pembiayaan, serta memastikan tata kelola perusahaan yang baik demi pertumbuhan ekonomi masyarakat Banten.(WartainBanten)































