Warta In | Palembang, – Ratusan buruh dan pekerja di Palembang kembali turun ke jalan, menuntut revisi terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 yang diumumkan oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, pada Rabu (11/12) lalu.
Aksi demonstrasi ini diorganisir oleh Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang.
Dalam aksinya, para buruh melakukan doa bersama dan membaca surah Yasin di jalan pinggir kantor gubernur. Mereka juga membakar ban di samping jalan Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/12).
Hermawan, Ketua FSB Nikeuba Palembang, menjelaskan bahwa terdapat tiga tuntutan utama yang disuarakan oleh para buruh. “Pertama, kami menuntut agar ada revisi terhadap penetapan UMSP Sumsel yang baru. Kedua, kami mendesak agar UMP kabupaten/kota serta upah sektoral kabupaten/kota segera diumumkan. Dan ketiga, kami menuntut agar lebih banyak sektor yang mendapatkan kenaikan,” katanya saat melakukan aksi demo di kantor Gubernur Sumsel , Rabu (18/12).
Penetapan UMSP 2025 yang disetujui sebelumnya hanya mencakup tiga sektor, meski dewan pengupahan telah mengajukan sembilan sektor. Tiga sektor yang diumumkan adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan; sektor pertambangan dan penggalian; serta sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin. Sementara itu, para pekerja merasa keputusan ini tidak mewakili seluruh sektor yang telah disepakati dalam rapat dewan pengupahan.
“Keputusan ini tidak adil bagi pekerja di sektor-sektor lain yang juga berhak mendapatkan kenaikan upah. Kami sepakat dalam rapat bahwa sembilan sektor harusnya tercakup, namun yang keluar hanya tiga sektor. Kami tidak bisa menerima keputusan ini begitu saja,” tambah Hermawan.
Dalam hal ini, UMP Sumsel mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571, sedangkan UMSP mengalami kenaikan 8 persen, dengan angka mencapai Rp 3.733.424—lebih tinggi Rp 52 ribu dibandingkan UMP. Kendati demikian, para buruh menilai bahwa kenaikan ini masih jauh dari harapan, terutama untuk sektor-sektor yang belum terakomodasi.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Palembang Sopan Sofyan menambahkan pihaknya menuntut revisi upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 yang telah ditetapkan untuk tiga sektor sebesar Rp 3.733.424.
Padahal, dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Sumsel ada sembilan sektor yang disepakati antara pemerintah, akademisi dan buruh. Hanya perwakilan pengusaha yang tidak setuju sembilan sektor tersebut.
Sopan Sofyan menyampaikan tujuh tuntutan aksi. Mereka menolak upah murah, menuntut pemberhentian Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi dan menuntut revisi penetapan UMSP 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan serta sesuai kebutuhan hidup layak buruh.
Lalu, menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 Sumsel berdasarkan kebutuhan hidup layak baru.
Selain itu, menuntut BPS Sumsel memberikan data valid mengenai bukti kajian tentang upah sektoral serta memberikan sanksi pemecatan bagi oknum pegawai BPS apabila terbukti memberikan data tidak benar.
Kemudian menuntut pegawai pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Sumsel menjalankan tupoksinya berdasarkan aturan hukum berlaku serta maksimal memberikan sanksi tegas kepada oknum pengusaha yang tidak menjalankan upah minimum yang telah ditetapkan.
Terakhir, menuntut sanksi pencopotan jabatan dan/atau Pemecatan kepada pegawai pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Disnakertrans Sumsel yang tidak menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Perwakilan serikat buruh juga melakukan pertemuan dengan Sekda Sumsel. (*)