Rehabilitasi SDN Sukatani 1 Diduga Ilegal, Tanpa Plang, Asal Kerja dan Gelap Anggaran
Karawang | Warta In — Proyek rehabilitasi gedung SDN Sukatani 1 yang beralamat di Jl. Kp. Gebang Malang No.31, RT.03/RW.01, Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini disorot tajam.

Pasalnya, tak ada satu pun papan informasi (plang proyek) yang terpajang di lokasi pekerjaan. Tidak tercantum nama pelaksana (CV), besar anggaran, maupun tahun kegiatan. Padahal, plang tersebut adalah bukti legalitas dan transparansi penggunaan uang negara.
Meski demikian, pekerjaan tetap berjalan seolah-olah tanpa pengawasan. Saat Reporter Warta In bersama Harian Kriminal meninjau lokasi pada Sabtu, 25 Oktober 2025, suasana tampak sepi. Tak satu pun pekerja terlihat di area proyek, kecuali beberapa kusen jendela dan pintu aluminium yang baru dipasang.

Ironisnya, pekerjaan itu hanya dilakukan satu hari, dan langsung hampir rampung. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah proyek ini benar dijalankan sesuai aturan, atau sekadar formalitas untuk menghabiskan anggaran?
Lebih jauh, pantauan di lapangan menunjukkan indikasi kuat pengerjaan asal jadi. Lantai ruangan sudah dipasangi keramik ukuran 40×40 cm, tetapi nat antar keramik tidak seragam—ada yang hanya 5 mm, sebagian bahkan lebih dari 10–12 mm. Kondisi ini mencerminkan ketidakrapian dan dugaan penggunaan bahan murah.
Yang lebih mencolok lagi, rangka atap aluminium, atap, dan plafon belum dipasang sama sekali, namun keramik sudah dipasang terlebih dahulu. Secara teknis, hal ini dianggap keliru dan berisiko merusak lantai saat pekerjaan atap dikerjakan nanti.
Saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Kepala Sekolah SDN Sukatani 1, Ibu Hani, membenarkan bahwa pekerjaan sudah berjalan lebih dari satu bulan. Ia juga mengakui bahwa mandor dan tenaga kerja proyek berganti-ganti.
“Waktu pembongkaran atap yang kerja orang lain, sekarang mandornya juga sudah beda,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pekerja hanya aktif beberapa hari dalam seminggu.
“Kadang cuma Sabtu dan Minggu. Kalau saya datang ke sekolah, kadang ada pekerjaan, tapi orangnya sudah tidak ada,” tambahnya.
Temuan di lapangan ini memperlihatkan minimnya pengawasan dan lemahnya transparansi proyek pendidikan di wilayah Karawang. Tidak adanya plang proyek dan tidak jelasnya sumber dana membuka peluang kuat terjadinya penyimpangan dan pelanggaran aturan pengadaan.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang dibiayai APBN atau APBD wajib memasang papan proyek berisi nama kegiatan, anggaran, pelaksana, serta waktu pekerjaan.
Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 9 ayat (1) secara tegas menyatakan:
“Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang kegiatan dan kinerjanya, termasuk rencana dan laporan penggunaan anggaran.”
Dengan tidak adanya plang proyek di lokasi SDN Sukatani 1, indikasi pelanggaran terhadap UU KIP dan Perpres 54 Tahun 2010 semakin kuat.
Publik pun berhak bertanya: Siapa pelaksananya? Dari mana dananya? Dan mengapa proyek bisa berjalan tanpa keterbukaan?
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Warta In masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dan pihak pelaksana proyek. Namun hingga kini, belum ada tanggapan maupun penjelasan terkait sumber dana serta teknis pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi SDN Sukatani 1.
✍️ Catatan Redaksi
Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Ketika proyek pendidikan yang menyangkut kepentingan anak bangsa dikerjakan tanpa kejelasan dan tanpa informasi publik, maka patut diduga ada sesuatu yang sengaja ditutupi.































