25.4 C
Jakarta
Selasa, Februari 4, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Remaja 15 Tahun Diamankan Tim Tarsius Polres Bitung karena Bawa Panah Wayer

BITUNG – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun yang kedapatan membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam jenis panah wayer tanpa hak. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aksi tawuran di kompleks SMP Negeri 12 Kota Bitung.

Pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung menerima laporan dari warga di kompleks SMP Negeri 12 Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, bahwa telah terjadi tawuran antar kelompok anak-anak muda (AAM) yang menggunakan senjata tajam. Kejadian ini membuat warga sekitar merasa resah dan ketakutan.

Merespons laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi kejadian. Saat tiba di TKP, para pelaku tawuran langsung melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu di antaranya, yakni seorang remaja berinisial RS (15), warga Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Girian.

Saat dilakukan pemeriksaan, RS kedapatan membawa senjata tajam berupa satu unit pelontar dan satu anak panah wayer yang digunakan dalam aksi tawuran. Dari hasil interogasi, RS mengaku bahwa ia dan kelompoknya melakukan tawuran atas ajakan rekannya berinisial PD, yang juga diketahui sebagai residivis kasus serupa. Namun, PD berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

RS sendiri diketahui merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bitung dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

1 (satu) unit pelontar panah wayer

1 (satu) anak panah wayer

Pasal yang Dilanggar

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin.

(  Sofyan  )

 

 

Latest news
Related news