Warta.in : Bitung ,Tim Tarsius Presisi Polres Bitung kembali mengamankan seorang residivis berinisial BG (17), yang kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer tanpa izin. BG diamankan saat tim patroli melakukan operasi keamanan di wilayah Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 02.20 WITA.
Saat patroli menuju arah timur, Tim Tarsius Presisi melihat sekelompok anak muda berkumpul di sebuah warung di perempatan Jalan Asabri. Kecurigaan muncul ketika salah satu dari mereka dikenali sebagai residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan terlibat dalam aksi tarkam di Kompleks Kombos Pasar Tua versus Parigi Tofor.
Tim segera melakukan pemeriksaan terhadap BG dan menemukan lima anak panah wayer beserta satu pelontar di tubuhnya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga.
Barang Bukti
Dari tangan pelaku, petugas menyita:
1 (satu) pelontar panah wayer
5 (lima) anak panah wayer
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, BG dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli guna mencegah aksi kriminalitas, terutama yang melibatkan senjata tajam dan kelompok-kelompok yang meresahkan masyarakat.
( Sofyan )