INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

33.7 C
Jakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Ribuan Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Se-Indonesia Terancam Nganggur!

Jakarta, Warta.in – Ribuan buruh bongkar muat pelabuhan yang tergabung di Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terancam kehilangan pekerjaan. Pasalnya pemerintah berencana akan mengalihkan jasa bongkar muat dari Induk Koperasi TKBM ke badan usaha lainya.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi untuk mencabut Kesepakatan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM Nomor : UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor : 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat.

Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan HM. Nasir menyesalkan kebijakan tersebut. Dengan adanya pencabutan kesepakatan tiga kementrian oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, sama saja dengan memotong hajat para buruh bongkar muat pelabuhan yang tergabung di Koperasi TKBM.

“Ironisnya usaha jasa koperasi dibidang ini akan diambil alih oleh badan usaha lainya atau Perseroan Terbatas (PT),” ujar Nasir kepada wartawan saat jumpa prer, Minggu 10/04/2022.

Nasir mengungkapkan Inkop TKBM telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan selama 33 tahun.

“Artinya ini tidak lagi dipandang sebagai lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperaasian. Semestinya dibina dan ditata bahkan dikembangkan,” katanya.

Langkah Menko Maritim ini dianggap Inkop TKBM bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi yang melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Seharusnya koperasi diberikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan.

Namun sebaliknya lanjut Nasir, kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di Pelabuhan semakin dimarginalkan dan bahkan dimatikan dengan mengkambinghitamkan
Koperasi TKBM penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dweling time, dan segala permasalahan rendahnya produktifitas bongkar muat di pelabuhan

Padahal lanjut Nasir, Koperasi TKBM hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di Pelabuhan yang mengurus anak bangsa yang berprofesi buruh untuk mencari makan.

Nasir mengungkapkan, berdasarkan kajian STRANAS PK pada periode tahun 2021-2022, mengatakan tingginya biaya logistik di Indonesia dipicu oleh banyak faktor dan salah satunya birokrasi di kawasan pelabuhan. Layanan di pelabuhan laut yang tidak terintegrasi dan tumpang tindih termasuk banyaknya instansi pemerintah yang terlibat.

“Belum lagi hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sistem yang masih manual pada beberapa titik,” ujar Nasir.

Masih menurut Nasir, Ketua KPK dalam sambutannya pada acara Sekretariat Strategi Nasional PencegahanKorupsi (STRANAS PK) dalam kegiatan Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan pada tanggal 11 November 2021, menjelaskan empat permasalahan yang ditemukan oleh Tim STRANAS PK di Pelabuhan.

Empat Penyebab Tingginya Biaya Bongkar Muat di Pelabuhan, Ini Faktanya: 

1. Masih ditemukan Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran yang tidak menggunakan sistem aplikasi INAPORTNET dalam pemberian layanan. Akibatnya hilangnya potensi penerimaan negara bila proses layanan jasa kepelabuhanan tidak terlaporkan ke dalam sistem;

2. Masih ditemukan pemberian layanan
jasa kepelabuhanan yang tidak direkam ke dalam sistem atau masih manual dan tidak sesuai yang dibayarkan oleh pengguna jasa;

3. Masih ditemukan ketidaksesuaian kebutuhan, kualifikasi, kelembagaan, dan proses implementasi kerja pada proses bongkar muat di pelabuhan.

Hal ini menurut Nasir tidak hanya merugikan pengguna jasa, tetapi juga merugikan tenaga kerja bongkar muat itu sendiri sebagai akibat dari panjangnya birokrasi dalam pemberian layanan jasa bongkar muat.

4. Masih ditemukan layanan jasa kepelabuhanan yang belum terintegrasi satu sama lain (seperti layanan karantina) dan belum tersedia 24/7 sebagai akibat dari keterbatasan SDM pelabuhan yang produktif dan efisien dapat menjadi suatu keunggulan tersendiri dalam menarik muatan internasional untuk singgah di Pelabuhan.

“Sebut saja Singapura,dengan traffic peti kemas tahunan sekitar 37 juta TEUs, sekitar 80%-nya merupakan kargo transshipment dari negara-negara lain. Sebaliknya, Pelabuhan yang kurang produktif dan kurang efisien dapat menjadi suatu kelemahan yang signifikan bagi perekonomian suatu negara,” paparnya.

Nasir mengatakan, pemahaman yang dilontarkan Pemerintah melalui pejabat-pejabat Kementerian terkait dan STRANAS PK yang mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 secara otomatis mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011. Selanjutnya badan usaha penyedian jasa TKBM di Pelabuhan yang selama ini hanya dikelola oleh Koperasi TKBM dibolehkan untuk dikelola oleh badan usaha lain selain Koperasi TKBM.

“Menurut kami hal ini bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021itu sendiri. Pemahaman yang harus diluruskan adalah bahwa sebelum
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu adalah semangat atau cikal bakal lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sebab, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 itu telah melakukan fungsi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi TKBM di Pelabuhan,” paparnya.

Dan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 diterbitkan lanjut dia, bukan sebaliknya menghilangkan dan atau memarginalkan kegiatan usaha Koperasi TKBM.

Terkait dengan tuduhan bahwa Koperasi TKBM dinilai Monopoli, Nasir menegaskan, harus membaca kembali Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 PAsal 63 angka (1) huruf (a) dan (b) dan Undang- undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopolidan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada pasal 50 huruf (i) secara arif dan bijaksana dengan tidak menghilangkan.

“Mindset kita bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi bangsa,” katnya.

Pihaknya yakin bahwa bapak Presiden Jokowi memiliki cara pandang berbeda dengan para Menteri-menterinya terkait dengan persoalan Koperaasi TKBM di Pelabuhan. Presiden Jokow sangat menginginkan Koperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi dan diberdayakan bukan sebalinya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarginalkan.

“Semoga Bapak Presiden Jokowi mendengar teriakan para buruh panggul di Pelabuhan,” Harapnya. (TIM)

Latest news
Related news