Warta In | Palembang – Melalui Kuasa Hukumnya Masherdata Musai, Rina Indah Caleg PPP DPRD Palembang Dapil II Palembang, yang sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran administratif dilakukan KPU Kota Palembang dan PPK Sukarame pada Pileg 2024 ke Bawaslu Propinsi Sumsel, beberapa waktu lalu.
Belakangan, hasil sidang Bawaslu Provinsi tersebut menyatakan bahwa KPU Kota Palembang dan PPK Sukarami terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administratif dalam proses tahapan pemilu, yang mengakibatkan adanya perobahan perolehan suara.
Dalam putusan tersebut, terlapor I KPU Palembang, kemudian terlapor II PPK Sukarame terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu.
Memberikan teguran tertulis kepada terlapor, agar tidak mengulangi atau melakukan tindakan sama bertentangan ketentuan perundangan-undangan.
Kuasa Hukum Caleg PPP DPRD Palembang Dapil II Rina Indah, Masherdata Musai SH MSi menanggapi putus itu mengaku lega, artinya apa telah didalihkannya adalah benar dan terbukti adanya kesalahan yang dilakukan.
“Memang ada pelanggaran administratif, dilakukan KPU Kota Palembang dan PPK Sukarame dalam Pileg 2024,”ujarnya.
Menurut dia, putusan pelanggaran administratif diputus Bawaslu Propinsi Sumsel ini jelas menjadi dasarnya, guna melakukan gugatan ke MK. “Akan ada upaya hukum lagi, atas putusan ini. Karena, klien kita selaku Caleg PPP DPRD Kota Palembang Dapil II dirugikan jelas kita akan mengajukan gugatan ke MK,” tambahnya.
Terpisah, Rina Indah AMd, Caleg PPP DPRD Kota Palembang Dapil II mengucapkan, terima kasih atas hasil putusan sidang pelanggaran administratif diputus Bawaslu Propinsi Sumsel. Hasilnya, sesuai harapannya.
“Apa yang telah kita laporkan, ternyata benar memang ada pelanggaran administratif. Ini tercatat dalam sejarah pertama di kota Palembang, adanya persidangan pelanggaran administratif yang dilakukan dengan penuh trik dan intrik oleh peserta pemilu dengan menggerakkan massa preman untuk mengintimidasi jalannya pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu,”ujarnya.
Dan, juga Pertama dalam sejarah pemilu di kota Palembang adanya pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu yang mana dilakukan oleh penyelenggara pemilu dlm.hal ini KPU kota Palembang.
“Yang mana putusan pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu tersbut adalah KPU Kota Palembang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu yaitu tidak menerapkan asas jujur dan adil dalam tata cara, prosedur dan mekanisme perhitungan suara rekap yg didasarkan pada C hasil dan D hasil yg tidak valid,”tambahnya.
Dengan kata lain Terbukti juga secara sah dan meyakinkan ada peserta pemilu yang curang untuk mendapatkan kursi di anggota DPRD Kota Palembang khususnya Dapil II.
Sungguh sangat disayangkan dan ironi atas sikap KPU Kota Palembang setelah putusan dibacakan, yang bisa berbangga dan bersenang hati terhadap putusan ini, padahal dirinya dinyatakan bersalah.
“Mendesak pihak Bawaslu kota Palembang khususnya Gakumdu Kota Palembang agar segera memproses tindak pidana penggelumbungan suara karena telah Terbukti adanya pelanggaran administratif tersebut,”ungkapnya.
“Kami tetap akan melakukan upaya hukum lainnya untuk mendapatkan keadilan karena kami yakin, kebenaran pasti akan menemukan jalannya dan kemenangan yang hakiki hanya dapat diperoleh denagn cara yg jujur dan adil,”pungkasnya.