Warta.in, Rabu, 5 Maret 2025
Batam – Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Yang Bisa di Katakan Rokok Ilegal Makin Menjadi Jadi di Kota Batam, Memperkuat dugaan Bahwa Pihak Bea Cukai Seolah Pura Pura Tutup Mata Terkait Peredaran rokok yang Sangat Massive ini Bahkan Skalanya Makin Besar, Seolah ada Pembiaran, Selain Itu Mafia Yang Memproduksi dan Memasarkan Rokok Merk HD dan Groupnya seperti Tidak ada rasa takut terhadap instansi berwenang, khususnya Pihak Bea cukai Batam, Ini terbukti dari Begitu meluasnya Pemasaran ini Hampir diseluruh Warung Selalu kita temui Rokok HD Ini.
Dari tahun ketahun Hingga masuk tahun 2025 pihak berwenang seperti Bea Cukai Batam, diduga tak bernyali untuk memberantas peredaran Rokok Non cukai dari mafia pengusaha Rokok tersebut, bahkan rokok HD yang Awalnya hanya 1 Kemasan Hingga kini sudah Ada beraneka ragam kemasan di tahun 2025 ini nyata tetap eksis peredaran rokok non cukai Merk HD ini.
Warga Terus Menyoroti Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Kota Batam, tumbuh menjamur bermunculan, bermacam aneka ragam kemasan. Temuan awak media di Sebuah Warung di Batam Center rokok merk HD Kemasan Semua jenis terpajang ,HD Mild, HD Bold, HD Merah dan Jenis lainnya yang Juga masih satu group Lengkap terpajang di salah satu Warung di Ruko Botania Garden Batam center Pada, Rabu, (5/3/2025).
✓Sanksi pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal adalah penjara dan denda.
~Sanksi pidana
1.Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun
2.Denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
( Bisa di Bayangkan Jika sedari Awal Beredar dan Dihitung seluruhnya dan dikali lipatkan Maka itulah Kerugian pemasukan Negara dari sisi Cukainya)
✓Dampak peredaran rokok ilegal
•Bahaya Bagi kesehatan, karena rokok ilegal tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas
•Kerugian ekonomi, karena peredaran rokok ilegal mengurangi penerimaan negara
•Kerugian bagi produsen legal, karena persaingan tidak sehat dari rokok ilegal
Salah satu warga di botania inisial AM mengatakan, ” Saya Sudah Jadi pelanggan bahkan rokok HD ni dari Kemasan pertama sampai yang sekarang ini sudah saya coba semua ganti ganti, Soalnya kan Murah” ungkap AM Seraya menghisap Rokok HD Bold Ditangannya.
Cukup Disayangkan memang, Seolah Meringankan para pecandu atau konsumen yang memang Perokok tapi Tanpa Di sadari bahaya mengintai kesehatan pengisapnya,dan sangat tidak adil bagi para pengusaha rokok dengan cara yang legal tentu sangat dirugikan padahal mereka membayar Cukai dan tentu menjadi penyokong Keuangan negara Melalui Bea Cukai RI.
Menindak lanjuti peredaran rokok non cukai salah satunya Merek HD ini, Awak Media dari Media ini akan melakukan konfirmasi Bertahap, Sempat Mencoba telepon Ke Bagian BC Kasi BKLI BP.Mujiono via Telepon akan tetapi belum berhasil tersambung, sebagai Tindak lanjut nanti kami akan menempuh Konfirmasi secara langsung di kantor BC di Jam kerja yang kami Rencanakan Kamis atau Jumat ini.
Tidak hanya Konfirmasi,kami juga akan menghimbau agar Pihak Bea Cukai Batam Bisa turun kelapangan untuk menekan peredaran Rokok Khususnya Merk HD ini Yang semakin merajalela dan meluas di Wilayah Batam bahkan Menurut informasi juga bahwa rokok HD ini juga sudah tersebar ke beberapa daerah di luar Pulau Batam bahkan diluar Provinsi Kepri.
==================
Ali Islami
Kaperwil Kepri dan Tim