27.4 C
Jakarta
Sabtu, Februari 28, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Rumor dugaan Dinas Pertanian pungut Fee 10% ternyata Tidak Benar, ini penjelasan PPK kegiatan.

Warta.in- RejangLebong, Bengkulu.

Saat ini telah beredar Isu tentang Dugaan adanya pungutan fee oleh Dinas Pertanian Rejang Lebong kegiatan program oplah tahun 2025. Seperti yang di beritakan media Jejakkeadilan.com terbit tanggal 25 November 2025 dugaan pungut fee 10% itu hanya rumor dan semua informasi itu tidak benar. Untuk lebih detail, Kami masih penasaran informasi yang diterima, dan Untuk memastikan kebenarannya supaya informasi lebih akurat, Maka kami bergegas bersama dengan beberapa media menuju kantor Dinas Pertanian untuk menanyakan langsung terkait pemberitaan yang telah tayang. Dari keterangannya bahwa PPK dan juga pegawai Dinas Pertanian lainnya tidak pernah mengambil pungutan fee kegiatan Oplah kepada kelompok tani hingga sampai hari ini, maka dengan rumor yang sudah beredar kami dari dinas pertanian mohon rekan-rekan media untuk meluruskan atas informasi yang beredar, supaya jangan sampai ada timbul konflik kedepannya.

Saat kami konfirmasi langsung dengan Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan, Ahmad Syafriyansah, SP selaku PPK Kegiatan Program Optimaliasi  lahan sawah non rawa (Oplah) 2025 di ruangannya,menjelaskan bahwa, ” Masalah fee kami tidak pernah memungut dari kelompok tani ataupun pegawai kantor lainnya untuk memungut fee, semua informasi yang beredar itu tidak benar, untuk itu kami pihak dinas mohon kepada rekan-rekan media hari ini untuk membantu meluruskan informasi pemberitaan yang ditayangkan tersebut, yang menerbitkan berita tersebut juga tidak ada datang ke Dinas pertanian untuk konfirmasi,silahkan ditanya sama yang menerbitkan berita, yang jelas nya bahwa tidak ada terkait pungutan fee dalam bentuk apapun kepada kelompok tani, ” Jelasnya.

Lanjut Ahmad menambahkan, ” Kami juga ada bukti tertulis yang kami terima dari kelompok tani, yang buat kelompok tani itu sendiri bahwa menjelaskan tidak ada pungutan fee apapun dari Dinas pertanian terhadap mereka (kelompok tani,red) yang diberitakan, setelah ini saya akan tunjukkan bukti surat pernyataan dari kelompok tani yang kami terima kepada rekan-rekan media, ” Tambahya.

Dari semua Kejelasan Ahmad selaku PPK saat ditemui di kantor Dinas Pertanian bahwa mengatakan ada bukti tertulis menjelaskan bahwa tidak ada pungutan fee berbetuk apapun. untuk keterangan dari Dinas Pertanian sudah kami dapatkan lalu kami menemui salah satu kelompok tani , karena untuk kelengkapan berita lebih spesifik lagi benar atau tidaknya. Kami langsung temui kelompok tani di Desa Duku Ulu konfirmasi apakah benar yang dikatakan dan bukti surat tertulis yang diperlihatkan PPK kegiatan Oplah tersebut diterima dari kelompok tani.

Kelompok Tani Subur Makmur Desa Duku Ulu , Supyanto menjelaskan, ” Iya Pak surat tersebut kami yang berikan kepada Dinas Pertanian, murni dari kami pak, yang tanda tangan saya ketua kelompok tani perwakilan pengurus kelompok saya yang lainnya, tujuan kami buat surat itu menjelaskan bahwa tidak ada pungutan fee dalam bentuk apapun dari Dinas Pertanian. Jadi keterangan saya ini bukan membela tapi benar yang dikatakan pak PPK dari Dinas Pertanian itu, kalau mau lihat biar saya perlihatkan arsip saya , itupun kami buat sebelum direalisasikan atau dikerjakan anggaran oplah ini pak, ” Jelas Sopyan. (A)

Berita Terkait