26.7 C
Jakarta
Senin, April 20, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Sabu dalam Kemasan Air Mineral: Polres Pelalawan Ringkus Tiga Pengedar di Pangkalan Lesung

 

PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 10 gram.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini pada Minggu (19/4/2026).

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga

Aksi sigap kepolisian bermula dari keresahan warga terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan Pasar Pangkalan Lesung. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengintaian di lapangan.

Penyelidikan membuahkan hasil pada Kamis (17/4/2026) sore. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial RA (23). Modus operandi yang digunakan tergolong cerdik untuk mengelabui petugas.

> “Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah pohon akasia. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik bekas label minuman ringan untuk menyamarkan isinya,” ungkap IPTU Haryanto Alex Sinaga.

Pengembangan Kasus: Satu DPO Diburu

Tak berhenti di RA, polisi melakukan pengembangan cepat. Dari mulut RA, muncul nama SR alias R sebagai pemasok barang. Setelah SR diamankan, terungkap bahwa ia sempat menitipkan sisa sabu kepada pria berinisial D (34) untuk disimpan agar terhindar dari endusan polisi.

Pengejaran berakhir di wilayah Pangkalan Lesung di mana tersangka D berhasil diciduk. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran, antara lain:

Total Sabu: Berat kotor ±10 gram.

Alat Bukti: Timbangan digital dan plastik pembungkus.

Aset: Telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil interogasi mendalam, tersangka SR mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RV. Saat ini, RV telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim gabungan.

Ancaman Pidana Berat

Berdasarkan hasil tes urine, ketiga tersangka (RA, SR, dan D) dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Saat ini, ketiganya telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku terancam dijerat dengan **Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)** dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Berita Terkait