Warta.in-Mukomuko,Bengkulu
Saprin Efendi, S.Pd, mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakum Kehutanan) untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan perambahan hutan, khususnya di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Mukomuko. Desakan ini disampaikan mengingat perambahan hutan adalah masalah serius yang menyebabkan kerusakan lingkungan, hilangnya biodiversitas, dan dampak negatif bagi masyarakat lokal.
“Gakum Kehutanan jangan sampai berhenti di 4000 Ha saja, namun kita minta mulai dari Sebelat sampai ujung Mukomuko terakhir yaitu sampai kewilayah kecamatan Lubuk Pinang,” ujar Saprin Efendi. Ia menambahkan bahwa Undang-Undang berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali. “Bila perlu terapkan UU perdata, nanti sanksinya akan bertanggung jawab sampai ke 7 turunan. Kita tidak mau negara kalah dengan para pelaku kejahatan,” tegasnya.
Di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang dapat digunakan untuk menindak pelaku perambahan hutan, termasuk di HPT, antara lain:
– Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
– Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal-pasal yang relevan meliputi Pasal 82 UU P3H, Pasal 50 UU Kehutanan, dan Pasal 97 UU PPLH, yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pelaku perambahan hutan dan perusakan lingkungan hidup.
Pelaku perambahan hutan dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar (UU P3H), atau pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar (UU Kehutanan).
Temuan Excavator di Hutan Produksi Air Rami
Tim gabungan berhasil menemukan 1 unit excavator Hitachi yang disembunyikan di sela-sela kebun sawit di kawasan Hutan Produksi Air Rami, Kabupaten Mukomuko. Alat berat tersebut ditutup dengan pelepah sawit, diduga untuk mengelabui petugas.
Menurut Ditjen Gakum, excavator tersebut diduga digunakan untuk pembersihan lahan menuju kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan. Tim Gakkum Kehutanan telah mengamankan alat berat tersebut dan tengah mendalami kepemilikan lahan sawit serta melakukan tracing kepemilikan excavator untuk mengungkap aktor di balik kegiatan ilegal ini.
“Tidak ada kompromi untuk perusakan kawasan hutan,” tegas perwakilan Ditjen Gakum Kehutanan.
Semoga Ditjen Gakum Kehutanan dapat mengambil tindakan yang efektif dan tegas terhadap para pelaku perambahan hutan di wilayah Mukomuko dan seluruh Indonesia.(**)































