Warta In | Ogan Ilir, 26 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Indralaya Utara. Dua orang pelaku, yakni Aziz Mubarok (24) warga Desa Bakung, dan Nia Jayanti alias Rindu (31) warga Kota Palembang, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (26/08) sekira pukul 23.15 WIB di sebuah kafe yang berlokasi di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 10 paket sabu seberat bruto 1,61 gram, 5 butir ekstasi warna biru berlogo “F” seberat 2,22 gram, serta sejumlah barang pendukung seperti sepeda motor Honda Vario, dua unit tas, dompet gantungan tas, dan satu unit ponsel.
Kasat Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, SH, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. “Mendapat informasi tersebut, anggota Unit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan,” jelasnya.
Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar/bandar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku serta pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat. Barang bukti dan sampel urine telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
*Humas res oi*