Warta In | Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (17/3/2025). Kedua tersangka yang diamankan berinisial M (39), seorang wiraswasta asal Desa Limbang Jaya, serta A (21), pemuda yang belum bekerja asal Desa Tanjung Pinang II.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir,Iptu Surya .SH menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 1 Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai, tepatnya di sebuah pondokan di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Limbang Jaya I.
Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka ditemukan bersama sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan dalam berbagai wadah, di antaranya:
51 paket shabu seberat 16,22 gram dalam kotak minyak rambut merk Gatsby berwarna bening.
36 paket shabu seberat 7,67 gram dalam kotak minyak rambut Gatsby berwarna coklat.
39 paket shabu seberat 11,45 gram serta 7 butir ekstasi berlogo apel seberat 3,25 gram dalam kotak merk Clear berwarna biru.
7 pirek kaca, 6 pipet sumbu, serta 2 alat hisap shabu (bong) dalam kotak rokok merk Zeez.
Handphone Samsung milik tersangka M.
Uang tunai Rp 2.900.000 milik M dan Rp 25.000 milik A.
Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka, sebagian barang bukti narkotika yang ditemukan berasal dari seseorang berinisial F, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
“Hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Ogan Ilir.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Laporan bisa disampaikan langsung ke pihak kepolisian guna memberantas peredaran barang haram ini dan menjaga keamanan masyarakat.
*HUMAS RES OI*