INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

30.7 C
Jakarta
Jumat, Maret 29, 2024

Satgas Ops Pekat 1 Musi 2023 Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Array

Warta In | Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media terkait sitaan pakaian bekas import di wilayah Sumsel.

Konferensi pers dipimpin oleh Kasubdit I Tipid Indagsi AKBP Hadi Saefudin SE MH didampingi Kasubbid Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty dan Kadis Perdagangan Provinsi Sumsel Dr H Ahmad Rizali MA bertempat di Ruang Konferensi Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Jumat (24/3/2023).

Kasubdit I Tipid Indagsi AKBP Hadi Saefudin mengatkan bahwa ungkap kasus ini, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI) terkait larangan perdagangan pakain bekas import illegal diwilayah RI dan khususnya Provinsi Sumsel.

“Dalam hal ini Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan pendataan terhadap pemilik kios yang menjual pakaian bekas impor maupun jumlah bal pakaian bekas,” katanya.

Ia ungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan edukasi kepada para pedagang pakaian bekas import terkait larangan dari Presiden RI dalam hal perdagangan pakaian bekas import.

“Beberapa tempat para pedagang pakaian bekas impor yang telah didata dan diberikan edukasi tersebut yaitu Pasar Perumnas Sako Palembang, Jalan Ki Marogan Kertapati Palembang, Komplek Top Type 70 Jakabaring Palembang, Komplek Top Type 100 Jakabaring Palembang dan Jalan Tegal Binangun Kabupaten Banyuasin,” ungkapnya Saefudin.

Lanjut Saefudin ungkapkan bahwa pakaian bekas ini masuknya dari luar negeri, tetapi di Sumsel rata-rata membeli dari Bandung Provinsi Jawa Barat dan Provinsi lainnya dan walaupun demikian pihaknya tetap melakukan penyelidikan.

“alhamdulillah 70 bal pakaian bekas yang kita amankan untuk dirilis dalam ungkap kasus ini, yang diberikan secara sukarela oleh para pedagang pakaian bekas,” ucapnya.

Lebih lanjut dia terangkan terkait dengan 70 bal pakaian bekas import ini, apakah akan dimusnahkan atau tidak, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perdagangan Sumsel.

“Kita menghadirkan Kepala Dinas Perdagangan Sumsel secara langsung dalam konferensi pers ini, dengan harapan kita juga bisa mendapatkan masukan dari beliau tentang apa yang akan kita lakukan kedepannya,” ujarnya Saefudin.

Sementara Kadis Perdagangan Sumsel H Ahmad Rizali mengatakan bahwa disamping menindaklanjuti arahan Presiden RI, kegiatan ini juga sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang larangan tentanf barang-barang ekspor dan import.

“Dalam pasal 2 ayat 3 dijelaskan dilarang import pakaian bekas artinya bisa baju, celana dan pakaian dalam, oleh karena itu Kementerian Perdagangan telah melakukan kerja sama dengan Bea Cukai untuk melarang barang-barang sejenis ini masuk ke Indonesia, namun mungkin masih bisa lepas pengawasan dan masih dijual,” terangnya.

Terakhir dia menambahkan bahwa tujuan dari kebijakan ini yaitu faktor kesehatan karena pakaian tersebut langsung menyentuk fisik manusia. Selain itu juga melindungi produksi pakaian dalam negeri.

“Terkait pakaian bekas import ini dijelaskan pasal 2 ayat 3 bahwa pakain bekas tidak boleh di impor dan barang yang kita yakini pakaian bekas impor disita dan dimusnahkan. Untuk importirnya yang terdeteksi kita berikan 3 (tiga) peringatan dan jika masih melakukan maka izin importnya dicabut,” tutupnya Rizali.

Latest news
Related news