Warta.in : Bitung – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap peredaran obat keras yang diduga jenis Trihexypenidyl (Heximer). Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (3/2/2025), polisi mengamankan seorang pria berinisial MR alias Acel (20), warga Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung
MR ditangkap di depan kantor jasa pengiriman ID Express, Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Saat diamankan, polisi menyita dua toples berisi ribuan butir obat keras sebagai barang bukti, yaitu:
Toples pertama: 1.016 butir Trihexypenidyl berwarna kuning.
Toples kedua: 1.008 butir Trihexypenidyl berwarna kuning.
Selain itu, polisi juga mengidentifikasi dua orang saksi yang diduga sebagai pembeli obat tersebut, yakni Hizkia Glend Donsu dan Marcelino Sadewa Teynolds.
Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung, Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan. Tim Opsnal, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Irwan Tarigan, S.H., bersama Kanit I AIPTU Mattinetta, mendapati bahwa MR alias Acel sering mengambil paket mencurigakan dari jasa pengiriman ID Express.
Pada pukul 17.30 WITA, tim mendapati MR bersama dua rekannya, RRSH alias Rama dan Imang, sedang berada di depan kantor jasa pengiriman untuk mengambil paket. Saat akan diamankan, MR dan RRSH melarikan diri, sementara Imang berhasil ditangkap. Setelah diinterogasi, Imang mengaku hanya diajak untuk mengambil paket tersebut.
Pada pukul 20.00 WITA, polisi mengetahui keberadaan MR dan meminta orang tuanya untuk bekerja sama. Sekitar pukul 21.30 WITA, MR akhirnya diserahkan oleh kedua orang tuanya ke Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung.
Setelah diinterogasi, MR mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya dan berisi ribuan butir Trihexypenidyl. Ia juga mengungkapkan bahwa ini merupakan kali kedua ia menerima kiriman obat tersebut melalui jasa pengiriman. MR mengaku menjual obat dengan harga Rp100.000 per 10 butir atau Rp10.000 per butir.
Saat ini, MR telah diserahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Irwan Tarigan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Bitung.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya. Ini demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” pungkasnya.
Editor : Sofyan