28.2 C
Jakarta
Jumat, Maret 14, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Dukun Cabul

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Dukun Cabul

 

SERANG, – WARTA.IN || Modus bisa memberikan ketenangan, OW, 31 tahun, dukun di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang tega mencabuli DS, 25 tahun,

Bejadnya lagi perbuatan asusila dilakukan tersangka sejak pertengahan tahun lalu. Atas perbuatannya, dukun cabul ini diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Selasa (11/3).

“Tersangka OW, kami tangkap di rumah  pada Selasa 11 Maret 2025 siang,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (14/3/2025).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan dukun cabul itu, merupakan tindaklanjut dari laporan korban DS ke Mapolres Serang pada pada 6 Januari 2025 lalu.

Kapolres menerangkan berdasarkan keterangan yang diperolehnya, kasus dugaan pencabulan itu bermula saat DS tengah mengalami masalah pribadi. Condro menambahkan korban kemudian mencari jalan pintas melalui dukun, agar masalah utang piutangnya terselesaikan.

“Awalnya sekitar bulan Juni 2024 korban sedang terlilit hutang-piutang. Ketika awal bertemu dengan tersangka, korban menceritakan semua masalah pribadinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Condro mengungkapkan atas kondisi itu, OW memperdayai korban. Jika korban ingin terlepas dari masalah pribadinya maka korban harus melakukan ritual bersetubuh.

“Seperti terkena hipnotis, korban menuruti ajakan tersangka untuk melakukan ritual bersetubuh. Merasa tertipu korban selanjutnya melapor ke polres,” ungkapnya.

Condro menambahkan atas laporan itu, petugas Unit PPA mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa alat praktek perdukunan, seperti jelangkung dan Keris.

“Jelangkung batok kelapa putih, jelangkung serabut kelapa, 2 keris, dan 1 benda si raja asem,” kata Kapolres.

Berita Terkait