Kendal,29 April 2025. Polres kendal mengadakan pers release penangkapan residivis narkoba berupa sabu seberat 0,48 gram.
Barang bukti, sabu didapat dari taufik asal Batang dan rekannya asal Magelang.
Menurut wakapolres Kompol indra jaya, tersangka ditangkap dir Rowosari Kendal dan membawa paket narkoba
Tersangka ditangkap di wilayah hukum Rowosari saat penangkapan narkoba. Barang dimasukan ke bekas bungkus rokok gudang garam.
Pelaku nekad mengedarkan narkoba karena terhimpit ekonomi. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 114 UU Narkoba dan subsider 112 ayat 1.