Warta.in || Jateng Rembang || Polres Rembang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis 17 Juli 2025. Tersangka berinisial BS (26) warga Lasem Rembang diamankan di depan kantor koperasi Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang.
Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. saat konferensi pers pada Senin (11/8/2025) mengungkapkan, Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat ±0,40 gram, satu pipet kaca bekas pakai, satu tutup botol merk Aqua berlubang dua, delapan butir pil berlogo “Y”, serta satu unit ponsel Infinix warna ungu,” terangnya.
” Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan profiling, observasi, dan surveillance oleh anggota Satresnarkoba. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Wakapolres.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
( Dwi.s / tim )