Warta In ||Surabaya,Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah di Jalan raya Lingkar Timur depan rumah kosong, Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo. Dalam rumah itu diketahui terdapat seorang yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur yang mendatangi rumah tersebut berawal dari informasi warga, dapat mengamankan satu orang pada, Kamis 3 April 2025 sekira 16.30 WIB.
Tersangkanya inisial, N (32) warga Jalan Jogoyudo RT.009 RW.003 Kel. Sekardangan Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo. Ojek online (ojol) yang kos di lantai 2 kamar Jalan Sidomulyo Kec. Buduran Sidoarjo tersebut diamankan sebanyak 48 Poket sabu siap edar.
Barang bukti yang disita dari pria yang tinggal di Perumahan Bluru Permai Blok CA Jalan Ikan Gurame IX Dusun Bluru Kidul Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo itu total ± 107,136 gram.
“Selain sabu. kita juga menyita 2 unit HP, uang tunai Rp. 240.000, tas kecil, sepeda Motor Honda Beat No. Pol W 2219 NGC, 31 potongan lakban warna Putih motif tulisan warna Merah, 12 potongan kemasan bekas penyedap rasa merk Masako, 16 potongan lakban warna Coklat, 3 timbangan elektrik, lakban, dompet, 2 buah sekrop dari sedotan Plastik dan 29 pak plastik klip kosong,” jelas AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (23/4/2025).
Kronologinya, menurut Kasat Resnarkoba menyatakan, pada Kamis 3 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Lingkar Timur depan rumah kosong Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka.”Hasil introgasinya, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang bernama R (DPO),” imbuh AKBP Suria.
Narkotika itu didapat pada, Rabu 26 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib dipinggir jalan daerah Jalan H. Moh. Noer Bangkalan Madura dengan cara disuruh saudara R mengambil ranjauan sabu.
Narkotika yang sudah ditangan pelaku, kemudian dikemas ulang serta mengirim kepada pembeli dengan upah sebesar Rp. 4.000.000.
Tersangka bekerja menjadi perantara dalam jual beli sudah selama 7 bulan yang lalu dan menerima sabu dari R (DPO) sudah lebih dari 10 kali.
“Pelaku akan dijerat tindak pidana
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.(gat)