26.3 C
Jakarta
Sabtu, Maret 21, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Scan QR Bisa Jadi Bencana: Ini Bahaya QRIS Palsu (Quishing)

Wartain Banten | Hukum | 21 Januari 2026  — Maraknya penggunaan pembayaran digital pada 2025-2026 diiringi meningkatnya penipuan QRIS palsu atau quishing. Quishing adalah modus penipuan dengan menempelkan QRIS ilegal di atas kode resmi sehingga korban tanpa sadar mentransfer dana ke pelaku, dengan risiko kerugian finansial tinggi karena tampilannya menyerupai QRIS asli dan sulit dikenali.

Karena sulit dibedakan secara visual, quishing berisiko tinggi menyebabkan kerugian finansial dalam waktu singkat.

Pelaku penipuan QRIS dapat dijerat pasal berlapis, antara lain UU ITE terkait berita bohong yang merugikan konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman penjara dan denda besar. Selain itu, jika terbukti memanipulasi informasi transfer dana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Transfer Dana dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda sampai Rp2 miliar.

Praktisi hukum dari DSP Law Office mengimbau masyarakat lebih waspada dalam transaksi digital dengan memeriksa identitas merchant, menghindari QR mencurigakan, dan segera melaporkan QRIS palsu.

Kesadaran dan kehati-hatian pengguna dinilai kunci agar kemudahan teknologi tetap aman dan tidak menimbulkan kerugian.(WartainBanten)

Berita Terkait

David Sianipar SPT
David Sianipar SPT
DSP LAW OFFICE