Sumatra Selatan (PALI)
Warta.in
Pali – Adanya Rencana pemberian gelar Mak Raje Negeri Kebon Undang, oleh pembentukan Panitia Hari Jadi Kecamatan Tanah Abang 22 Desember 2025 nanti, menuai Kontroversi dari berbagai tokoh masyarakat di kecamatan Tanah Abang, Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat desa Tanah Abang, M. Mukhtar Jayadi, SH yang pernah menjabat sebagai ketua Badan Kehormatan Dewan ( BK DPRD ) dan seorang lawyer yang sudah berkiprah selama 36 tahun berkiprah di dunia hukum, dan salah satu Dewan Presidium Pemekaran Pali, mengungkapkan kepada awak media ini, Rabu 3 Desember 2025.

“Mukhtar Jayadi, mengatakan sebutan untuk gelar “Mak Raje Negeri Kebon Undang” itu adalah sebuah sebutan luhur. Pada prinsipnya untuk pemberian gelar kepada seseorang pada 22 Desember 2025 nanti. yang resmi ditetapkan sebagai Hari Jadi Kecamatan Tanah Abang itu harus melalui kajian yang komprehensif secara mendalam bukan hanya untuk kepentingan sekelompok orang yang sepaham atau pro pemberian gelar apalagi kepentingan politik, “Ungkapnya.
Sambungnya Mukhtar Jayadi, pemberian Gelar tidak semudah itu. Karena gelar adat memiliki sifat yang sangat SAKRAL baik di dunia maupun alam Ghaib yang tinggi. Berbeda dengan gelar Akademik, yang cukup dengan menerima materi pelajaran kuliah setelah itu di Wisuda selesai urusannya, kalau Gelar adat harus ada pertanggung jawaban dari segi moral dan etika terhadap gelar yang di sandang, “katanya
Masih kata Mukhtar Jayadi, apakah gelar ini sudah teruji, dengan waktu kurang dari satu tahun jabatan, apakah sudah ada prestasi dan prasasti yang di tanda tangani. Para leluhur kita dulu, memberikan gelar kepada seseorang, yang jelas orang itu.Telah berjasa besar, dan Luar biasa. Terhadap kemajuan pembangunan dan peradaban di masyarakat, Tanah Abang. disamping itu, libatkan masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal adat dan istiadat di daerah setempat, jangan mentang mentang sudah di ACC oleh Oknum yang akan menerima Gelar lantas buru buru rapat, dan memutuskan hasil rapat, jadi sangat disayangkan apabila hal ini dilaksanakan di tanah kelahiranku memberikan GELAR Mak Raje Negeri Kebon Undang, secara serampangan dan mencoreng Citra luhur Nenek moyang kami. besar harapan kami yang tidak sependapat dengan pemberian gelar di tinjau ulang kembali. “Ungkap Mukhtar jayadi
Muhamad Randi (team/red)






























