29.2 C
Jakarta
Minggu, Juli 13, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

SDN dan SMPN se-Surabaya Wajib Bayar Sumbangan PMI, Diduga Mengarah ke Pungli

Pemerintah, Surabaya| warta. In – Praktik pungutan yang dibungkus dengan istilah “sumbangan” kembali mencuat di lingkungan pendidikan Surabaya. Kali ini, SD dan SMP Negeri se-Surabaya diwajibkan membayar sumbangan untuk Palang Merah Indonesia (PMI) yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bersifat memaksa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para siswa diminta membayar sejumlah uang sumbangan PMI melalui sekolah. Nominalnya memang bervariasi, namun kewajibannya berlaku merata dan sering kali disampaikan dalam bentuk surat edaran resmi dari sekolah yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pungutan tersebut. “Kami mendukung kegiatan kemanusiaan, tapi kalau dipaksa dan wajib, itu bukan sumbangan, tapi pungli,” ujar salah satu wali murid di wilayah Surabaya Barat yang enggan disebut namanya.

Kepala sekolah di beberapa SMPN mengakui bahwa instruksi pembayaran sumbangan PMI datang dari atasan mereka. “Kami hanya menjalankan perintah. Kalau tidak, sekolah kami bisa dianggap tidak patuh,” ungkap salah satu kepala sekolah.

Praktik ini diduga melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang dengan tegas melarang pungutan kepada peserta didik dan orang tua, kecuali bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan pihak PMI Kota Surabaya belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat berharap ada ketegasan dari Wali Kota Surabaya untuk mengevaluasi semua bentuk pungutan di sekolah negeri yang seharusnya bersifat gratis dan bebas biaya.

Jika benar bersifat wajib, maka hal ini tidak lagi menjadi sumbangan, tetapi berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) yang harus ditindak oleh aparat hukum dan Ombudsman.

Berita Terkait