32 C
Jakarta
Selasa, Desember 16, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

SE Gubernur Bengkulu:Masyarakat Wajib Jaga Kelestarian Hutan & Lahan Antisipasi Bencana Alam

Warta.in-Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 yang mengatur Kewajiban untuk Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Edaran yang ditujukan kepada semua Bupati dan Wali Kota se-provinsi diterbitkan sebagai langkah antisipasi yang mendesak, menyikapi tren peningkatan bencana alam yang terjadi di kawasan Pulau Sumatera, Senin 8 Desember 2025

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur secara tegas meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk menyebarluaskan kepada masyarakat sejumlah larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Larangan-larangan tersebut dirancang untuk mencegah kerusakan hutan yang berlebihan dan melindungi ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan manusia.

Di antara larangan yang ditegaskan adalah pembukaan atau pengerjaan kawasan hutan tanpa izin resmi, pelanggaran wilayah hutan melalui aktivitas merambah, penebangan pohon di daerah berjarak tertentu dari sungai (yang berperan sebagai penahan banjir dan pencegah erosi), serta pembakaran hutan yang seringkali menimbulkan kebakaran luas. Selain itu, masyarakat juga dilarang menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kegiatan ilegal, dan membawa alat berat yang berpotensi digunakan untuk mengangkut atau merusak hasil hutan tanpa izin.

Selain itu, Gubernur juga menekankan larangan menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa adanya penunjukan lokasi khusus yang telah ditetapkan. Juga dilarang membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran hutan, serta mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut juga mengingatkan kewajiban khusus bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melakukan perlindungan dan pengamanan terhadap areal perizinan yang mereka kelola. Kewajiban ini tidak hanya sebagai tanggung jawab moral, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021 serta Pasal 93 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021.

“Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulis Gubernur Helmi Hasan dalam bagian penutup surat yang ditandatangani pada tanggal 25 November 2025.

Untuk memastikan pelaksanaan edaran ini berjalan efektif dan terkoordinasi, surat edaran tersebut juga ditujukan sebagai tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, serta Danrem 041/Gamas Bengkulu. Hal ini menunjukkan komitmen penuh pemerintah provinsi untuk bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait dalam melindungi hutan dan lahan Bengkulu. (HD)

Berita Terkait