Wartain Banten | Pemerintahan | 09 Oktober 2025 — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda). Rapat tersebut digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, pada Kamis (9/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Sekda Deden menyampaikan bahwa perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi hukum, tata kelola perusahaan, serta meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi daerah.
“Perubahan ini berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi Banten untuk menambah permodalan bagi PT Jamkrida Banten dalam rangka pengembangan, penguatan, dan perbaikan perusahaan. Sesuai ketentuan, penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD berbentuk Perseroda sesuai Peraturan Pemerintah Pasal 4 angka 3 butir b, bahwa BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah” kata Sekda Deden Apriandhi.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyertaan modal oleh pemerintah daerah hanya dapat dilakukan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Perseroda.
“Perubahan bentuk hukum ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja perusahaan, serta mendukung pelayanan dan pengembangan usaha penjaminan kredit daerah demi kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Banten,” lanjutnya.
Menurut Deden, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kehadiran PT Jamkrida Banten adalah bukti komitmen pemerintah untuk mendukung UMKM.
“Jamkrida Banten menjadi instrumen penting dalam memperluas akses pembiayaan dan mendukung tumbuhnya pelaku usaha baru di daerah,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Banten berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh semua pihak, khususnya pimpinan dan anggota DPRD, selama proses pembahasan Raperda tersebut.
“Kami yakin dengan dukungan ini, PT Jamkrida Banten akan semakin siap berkontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Dalam rapat paripurna, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Bahrum, juga dibahas perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten, serta sejumlah masalah teknis lainnya. Ini mencakup nama, lokasi, dan tujuan bisnis, kegiatan, jangka waktu pendirian, dan modal dasar perusahaan.
Perubahan PT Jamkrida Banten menjadi Perseroda adalah bagian dari upaya Pemprov Banten untuk mewujudkan tata kelola ekonomi yang sehat, profesional, dan berkelanjutan di daerah ini. Diharapkan dengan perubahan ini, PT Jamkrida Banten akan memiliki fondasi hukum yang lebih kuat dan kapasitas yang lebih besar untuk mendukung pemberdayaan UMKM.(WartainBanten)