26.1 C
Jakarta
Jumat, Januari 16, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Sekda Banten Turun ke Lapangan, Pemprov Tegaskan Komitmen Awasi Tambang Bojonegara

Wartain Banten | Pemerintahan | 18 November 2025  — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Banten, termasuk di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Langkah ini menjadi respons atas aspirasi dan keluhan masyarakat terkait kemacetan serta dampak aktivitas tambang yang disampaikan langsung pada Senin (17/11/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, turun langsung menemui warga di Jalan Bojonegara–Puloampel untuk mendengarkan masukan sekaligus memberikan penjelasan terkait langkah yang telah dan akan ditempuh pemerintah. Ia hadir mewakili Gubernur Banten Andra Soni.

Deden menjelaskan bahwa pengawasan aktivitas pertambangan merupakan kewenangan lintas pemerintah, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. Karena itu, penanganannya dilakukan secara terkoordinasi.

“Tidak semua menjadi kewenangan Pemprov Banten, tapi ada juga pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Serang,” kata Deden di Jalan Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang.

Deden menegaskan bahwa Gubernur Banten sangat memperhatikan persoalan kemacetan akibat truk tambang di Bojonegara – Puloampel, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan waktu operasional truk.

“Pak Gubernur sangat konsen dengan apa yang disampaikan masyarakat. Makanya beliau mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Truk, agar bisa mengatasi kemacetan secara efektif,” ujarnya.

Untuk memperketat pengawasan, Pemprov Banten akan mendirikan posko di setiap mulut tambang dan melibatkan Satgas gabungan dari Kepolisian, TNI, Pemprov, dan Pemkab Serang. Penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara menyeluruh.

“Satgas pengawasan juga akan dilibatkan, terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Pemprov, Pemerintah Kabupaten Serang,” tutur Deden.

Terkait tuntutan pelebaran jalan nasional, Deden menjelaskan bahwa kewenangan berada di pemerintah pusat, namun Pemprov tetap berkoordinasi intensif dengan Balai Kementerian PUPR, yang juga hadir mendengarkan aspirasi warga.

“Ini bukti keseriusan kami. Yang teknis ini memang tugas kami, tapi untuk jalan nasional harus berkoordinasi dengan pusat,” tegasnya.

Deden memastikan pemerintah akan terus memantau pengawasan truk tambang dan seluruh aspirasi masyarakat akan dilaporkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, termasuk masukan yang disampaikan saat audiensi di UPTD Terminal Seruni, Cilegon.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum