26.1 C
Jakarta
Selasa, Februari 3, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Sekda Deden Apriandhi Minta Pencegahan Korupsi Jadi Budaya Kerja di Seluruh OPD Pemprov Banten

Wartain Banten | Pemerintahan | 03 Februari 2026  — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan pentingnya penguatan pencegahan korupsi yang dijalankan secara konsisten di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pencegahan korupsi tersebut harus diimplementasikan dalam tata kelola pemerintahan dan menjadi budaya kerja bagi seluruh pegawai, mulai dari pimpinan hingga staf.

“Persepsi kita bukan hanya keluar dari zona merah, tetapi bagaimana pencegahan korupsi ini betul-betul dijalankan dan menjadi budaya kerja di OPD,” kata Deden saat menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (2/2/2026).

Dalam arahannya, Deden menyampaikan bahwa Pemprov Banten telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 23 Januari 2026 terkait hasil reviu dan evaluasi sejumlah area pencegahan korupsi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Banten untuk menyusun tindak lanjut serta rencana aksi yang harus dilaksanakan sepanjang tahun 2026.

Ia menegaskan, Gubernur Banten berharap agar seluruh OPD tidak berpuas diri dengan capaian nilai yang telah diraih saat ini. Menurutnya, masih terdapat beberapa indikator yang nilainya berada di bawah angka 80 dan perlu menjadi fokus pembenahan ke depan.

“Harapan Bapak Gubernur jelas, kita jangan terlena dengan nilai yang sudah dicapai. Kalau masih bisa dimaksimalkan, maka harus kita maksimalkan. Masih ada beberapa indikator yang nilainya di bawah 80 dan itu menjadi fokus kita ke depan,” ungkapnya.

Deden juga mengungkapkan sejumlah area yang masih menjadi perhatian bersama, antara lain pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI), serta optimalisasi pendapatan daerah.

Terkait pengelolaan aset, Deden menilai proses administrasi membutuhkan kehati-hatian ekstra karena melibatkan verifikasi dan klarifikasi yang cukup panjang. Ia mencontohkan masih adanya OPD yang memiliki ratusan aset, namun baru sebagian kecil yang tersertifikasi.

“Progres selalu ada setiap tahun. Tapi memang proses verifikasi dan klarifikasinya sangat rigid. Kita harus hati-hati agar tidak menimbulkan gugatan dari masyarakat. Prinsipnya pemerintah memberikan pelayanan, bukan mengambil hak masyarakat,” jelasnya.

Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina menyampaikan bahwa rapat koordinasi digelar untuk menyamakan persepsi seluruh OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK sekaligus menyusun rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2026.

Berdasarkan penilaian MCSP KPK, Provinsi Banten meraih nilai 89 dan menempati peringkat ke-8 nasional, dengan lima area prioritas yang harus diperkuat pada 2026.

“Lima area prioritas tersebut meliputi manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta area optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.

Nilai SPI juga meningkat dari 71 ke 73, meski masih perlu ditingkatkan hingga kategori hijau. OPD diminta segera melakukan tindak lanjut secara aktif tanpa menunda, termasuk penyiapan langkah teknis dan rencana aksi konkret.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum