32.6 C
Jakarta
Rabu, April 2, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Sekretaris KUD HMB Angkat Bicara Mengenai Surat Permohonan Rapat Anggota KUD HMB Singkuang II

Sekretari KUD HMB Buka suara mengenai surat permohonan rapat

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,

Pemberitahuan,

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian BAB 1 pasal 1-2 dan pasal 3 BAB V, keanggotaan pasal 17 (1) anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna koperasi dan rapat anggota pasal 22 (1) rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi,

Dalam pasal 23 rapat anggota menetapkan d, rencana kerja rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan e, pengesahan pertanggungjawaban pengurus

Dalam pelaksanaan tugasnya f, pembagian sisa hasil usaha dalam pasal 25 rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi pasal 26 (1) rapat anggota dilaksanakan paling lambat sekali dalam (1) satu tahun pasal 30 (1) pengurus bertugas e, menyelenggarakan rapat anggota d, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas e, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertip, pengurus berwenang melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan manfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota pasal pasal 31 pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolahan koperasi dan usahanya rapat anggota atau rapat anggota lauar biasa pasal 32 pengelolahan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagai mana yang di tentukan, dalam pasal 31,

Disampaikan oleh sekretaris KUD HMB singkuang II Melalui WhatsApp ke Media Warta.In

Azirman Siregar menyampaikan sebagai anggota KUD HMB berhak bertanya kepada kami sebagai pengurus KUD HMB singkuang II,

Sebagaimana didalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 , keterbukaan informasi publik demi menjaga ada nya fitnah atau saling berdebat atas kepentingan politik orang yang tidak bertanggung jawab ,

Saya menyampaikan kepada seluruh anggota KUD HMB singkuang II, agar mau mengikuti arahan sebagai mana di undang undang nomor 14 tahun 2008 tersebut,

Di dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 kita sebagai warga berhak bertanya kepada yang bersangkutan ,

Kami siap menjelaskan Demi kepentingan kita bersama, urayan Azirman

Berita Terkait