Warta In | Ogan Ilir — Aksi pelaku pencurian bibit sawit dan bibit kurma di wilayah Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya berhasil diungkap. Pelaku berinisial EJP (40), warga Desa Seribandung, diamankan oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu setelah sempat melarikan diri dari kejaran petugas.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di kebun sawit milik korban Apri Dasrah, yang berlokasi di Payo Bulu, Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu. Pelaku diketahui mencabut dan mengambil sebanyak 43 batang bibit sawit serta 5 batang bibit kurma. Bibit tersebut kemudian dibawa ke kebunnya sendiri di Desa Seribandung dan langsung ditanam keesokan harinya. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.190.000 dan segera melaporkan ke Polsek Tanjung Batu.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR membentuk Tim Rimau Batu untuk melakukan penyelidikan. Pada Sabtu dini hari, 5 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah warung milik warga bernama Seman di Desa Seribandung.
Saat hendak diamankan, pelaku mencoba kabur sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, dengan sigap, Tim Rimau Batu berhasil menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 43 batang bibit sawit dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2503 TW.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek Tanjung Batu menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
*Humas res oi*