Pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti diduga terlalu euforia dengan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis terkait Sengketa Lahan Suwandi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, diduga setelah menang memberikan Perhatian khusus terkait Pembangunan Parkiran kantor kelurahan slt panjang selatan dan Pembangunan Pengadilan Negeri Bengkalis Perwakilan Kabupaten Kepulauan Meranti di Tebing Tinggi.
Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis terkait Sengketa Lahan :
1 : Gugatan Suwandi dinyatakan melawan Hukum.
2 : Tergugat Pemerintahan Daerah tidak juga dinyatakan Pemilik Lahan yang Sah karena Putusan bersifat declaratorial .
Bearti secara Sah Lahan masih milik Suwandi karena memiliki surat SKGR sedangkan Pemerintah Daerah tidak memiliki surat dan tidak ada perintah Pengadilan Negeri Lahan tersebut Milik Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Meranti .