PONTIANAK, 22 April 2025 Warta.in
Edi Ashari, seorang warga Pontianak, terlibat dalam sengketa tanah di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota. Kasus ini bermula dari proses permohonan sertifikat tanah yang diajukan sejak 2012 ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak, namun hingga kini belum terselesaikan.
Edi Ashari mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1970 yang ditandatangani Sultan Hamid II, kemudian dihibahkan kepada Max Yusuf Alqadrie dan selanjutnya kepada dirinya. Dokumen hibah dan KTP ahli waris dilampirkan sebagai bukti.
Pada 2012, Edi mengajukan permohonan SKT ke Kelurahan Mariana dengan melampirkan dokumen dari Sultan Hamid II yang telah dilegalisasi Camat Pontianak Kota. Ia juga mengurus Nomor Jumlah Objek Pajak (NJOP) di Badan Keuangan Daerah.
Edi mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Kota Pontianak. Meski pengukuran lapangan sempat dilakukan, proses ini dihentikan tanpa alasan jelas. Setelah menunggu 4 bulan tanpa tindak lanjut, Edi menggugat Keuskupan Agung Pontianak (Tergugat I) dan BPN (Tergugat II) ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
PN Pontianak memutuskan perkara ini pada 2013-2014 dan mengeluarkan peta bidang tanah tahun 2014. Namun, dokumen asli peta bidang tersebut hilang dicuri, sehingga Edi kesulitan melengkapi persyaratan di BPN.
BPN menyarankan pengukuran ulang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, pada 2019, BPN justru menerbitkan peta bidang dengan menyebut sertifikat atas nama Keuskupan Agung Pontianak (tahun 1909), bukan atas nama Edi Ashari.
Edi mengajukan surat keberatan ke BPN Kota Pontianak pada 2020 dan 2021, tetapi tidak ada tanggapan. Pada 2023, Kepala BPN Kota Pontianak, Arli Buchari, menyatakan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa berada di Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Edi mengajukan keberatan ke Kanwil BPN Kalbar pada 2024, namun jawaban yang diterima justru menguatkan keputusan BPN Kota Pontianak bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas nama Keuskupan Agung.
Karena tidak ada penyelesaian, Edi melalui kuasa hukumnya, Anwar, SH, menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak pada Oktober 2024. Perkara terdaftar dengan nomor *28/PTUN.PTK* dan kini dalam proses persidangan.
Kasus ini kini menunggu putusan PTUN Pontianak. Edi Ashari berharap ada keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah yang telah berlarut-larut selama 12 tahun ini.
Karena Kaus ini Diduga ada hal yang janggal, Maka Edi pun mengirimkan surat Tembusan Gugatan Ke MAHKAMAH AGUNG, Dan diterima PTSP MAHKAMAH AGUNG pada Tanggal 17 APRIL 2025 oleh Ibu Nana.