Jika seorang polisi mengetahui adanya usaha ilegal tetapi memilih untuk diam dan tidak mengambil tindakan, maka itu merupakan pelanggaran kewajibannya yang sangat berat dan termasuk dalam kategori perbuatan pidana.
Berikut adalah penjelasan detail mengenai konsekuensi, motivasi, dan yang harus Anda lakukan jika menyaksikan hal ini:
- Ini adalah Tindak Pidana (Crime) dan Pelanggaran Disiplin
Polisi bukan hanya warga negara biasa. Mereka memiliki sumpah jabatan, kode etik, dan kewajiban hukum yang secara eksplisit memerintahkan untuk menegakkan hukum.
- Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power). Seorang polisi yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajibannya untuk mencegah atau menghentikan kejahatan dapat dijerat dengan pasal ini.
- Pasal 425 KUHP: Pembiaran Kejahatan. Seorang pejabat yang mengetahui sedang direncanakan atau dilakukan kejahatan, tetapi dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak berwenang atau tidak berusaha mencegahnya, dapat dihukum.
- Pelanggaran Berat Kode Etik Kepolisian: Sikap diam tersebut melanggar Sumpah Jabatan dan Prinsip-Prinsip Dasar Peran Kepolisian (Quick Wins) seperti prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.
- Penyuapan (Gratifikasi): Sangat mungkin polisi tersebut diam karena menerima uang atau imbalan lainnya dari pemilik usaha ilegal. Ini adalah tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
- Mengapa Seorang Polisa Bisa Diam? (Kemungkinan Motif)
- Menerima Suap (Gratifikasi): Ini adalah alasan paling umum. Polisi tersebut “dibayar” untuk melindungi usaha ilegal tersebut dari penggerebekan atau penyelidikan.
- Ada Ikatan Pertemanan atau Keluarga: Polisi tersebut mungkin kenal dekat atau memiliki hubungan keluarga dengan pemilik usaha.
- Tekanan dari Atasan atau Oknum yang Lebih Tinggi: Bisa jadi kasus ini sudah “diamankan” dari level yang lebih tinggi, dan polisi tersebut hanya mengikuti perintah (atau tekanan) untuk tidak mengusik usaha itu.
- Malas dan Tidak Profesional: Sangat mungkin juga polisi tersebut tidak memiliki integritas dan memilih untuk tidak repot-repot menangani masalah tersebut.
- Sedang Menjalankan Penyidikan Terselubung (Undercover): Kemungkinan kecilnya adalah polisi tersebut diam karena bagian dari strategi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Namun, dalam operasi seperti ini, biasanya hanya segelintir personel tertentu yang tahu dan ada pengawasan ketat.
- Apa yang Dapat Anda Lakukan Sebagai Masyarakat?
Jika Anda mengetahui atau memiliki bukti kuat tentang hal ini, jangan diam saja. Anda bisa melaporkannya melalui saluran yang resmi dan aman:
- Lapor ke Atasan Langsung Polisi Tersebut: Cari tahu siapa Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor) tempat polisi tersebut bertugas. Anda dapat melaporkan secara tertulis atau datang langsung.
- Lapor ke Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan): Propam adalah “polisi di dalam kepolisian” yang bertugas mengawasi perilaku dan integritas anggota polisi. Mereka memiliki saluran pengaduan yang dapat diakses.
- Telepon Propam Markas Besar Polri: 021-521-2005
- Whatsapp Dumas Polri 0855 5555 4141
- Email Propam: propam.polri@gmail.com
- Website Propam: https://dumaspresisi.polri.go.id/ (biasanya ada menu untuk pengaduan)
- Lapor ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional): Lembaga independen yang mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang Kepolisian.
- Website Kompolnas: https://www.kompolnas.go.id
- Email: sekretariat@kompolnas.go.id
- Lapor ke Ombudsman RI: Ombudsman berwenang menerima laporan masyarakat tentang maladministrasi (penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk) oleh aparat negara, termasuk polisi.
- Lapor ke KPK (Komisi Pemberantasan KorupsI): Jika ada unsur suap/menerima gratifikasi, sangat tepat untuk melaporkannya ke KPK. KPK memiliki wewenang yang sangat kuat untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
- Tips Saat Melaporkan:
- Kumpulkan Bukti: Sebisa mungkin kumpulkan informasi dan bukti yang kuat. Misalnya: identitas polisi (nama, pangkat, nomor anggota), lokasi usaha ilegal, waktu kejadian, dan jika ada rekaman percakapan atau video (dengan mempertimbangkan kehati-hatian dan keamanan).
- Laporkan Secara Anonim jika Khawatir: Beberapa saluran pengaduan, terutama Propam dan KPK, menyediakan opsi untuk laporan anonim untuk melindungi pelapor.
- Bersikap Objektif: Sampaikan fakta yang Anda ketahui tanpa dilebih-lebihkan. Oleh : ( Wapemred )