26.7 C
Jakarta
Minggu, Februari 23, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Setahun, Laporan Mantan Tekab Narkoba Polrestabes Medan Tak Diproses

Warta.in Medan – Laporan polisi yang dibuat oleh Dudi Efni, eks anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh eks personel Subdit Wabprof Bid Propam Polda Sumut masih terus dipetieskan oleh penyidik.

Hampir setahun lamanya, tepatnya pada 02 April 2024 lalu, Dudi Efni telah melaporkan perbuatan eks personel Subdit Wabprof berpangkat Bripka berinisial BS, baik melalui SPKT Polda Sumut maupun Bid Propam Polda Sumut. Laporan polisi itu pun terangkum dalam LP bernomor : STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/POLDASUMUT.

Hingga kini, status penyelidikan masih juga jalan ditempat, bahkan diduga sengaja dihentikan oleh penyidik. Sebelumnya penyidik Reskrimum Polda Sumut telah memanggil dan mengambil keterangan dari saksi berinisial RM. Pada Senin (30/09/24) lalu, Reskrimum Polda Sumut juga telah mengkonfrontir keterangan antara saksi RM dengan Bripka BS.

Kepada wartawan Dudi Efni menuturkan, lambannya proses penyelidikan dalam laporan polisi yang dibuatnya itu diduga disebabkan adanya conflict of interest atau konflik kepentingan antara Reskrimum Polda Sumut dengan Subdit Wabprof Bid Propam.

Dudi Efni yang merupakan mantan anggota kepolisian itu sangat memahami bagaimana sikap dan etika penyidik ketika bertemu dengan Bid Propam yang merupakan bahagian pengawasan internal Kepolisian. Namun dirinya pun sangat menyayangkan, jika konflik kepentingan tersebut ternyata menjadi penghalang bagi proses penyelidikan dalam laporan polisi yang dibuatnya.

“Kita menduga bahwa penyidik merasa takut untuk melanjutkan penyelidikannya, sebab terlapor adalah eks personel Subdit Wabprof. Tapi apakah laporan berkaitan dengan dugaan kenakalan oknum Subdit Wabprof memang wajib dihentikan, lalu kemana lagi kita akan mencari keadilan,” terangnya, Senin (17/02/25).

Beberapa waktu lalu Dudi Efni telah mendatangi Istana Wakil Presiden dan Divisi Propam Mabes Polri untuk mencari keadilan atas dirinya. Ia pun menambahkan, jika dalam waktu dekat ini penyidik tidak juga memproses laporannya, maka ia akan kembali mendatangi Istana Wakil Presiden dan Divisi Propam Mabes Polri.

“Kalau dalam waktu dekat ini prosesnya masih tidak berjalan, maka saya akan kembali ke Mabes Polri untuk membuat laporan,” tambahnya.

Terkait hal ini, wartawan pun sudah berulang kali meminta tanggapan dan melakukan konfirmasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK.,MH. Terakhir, Jumat (14/02/25) kemarin, Kapolda Sumut hanya membaca konfirmasi wartawan tanpa menjawabnya.

Tak hanya Kapolda Sumut, wartawan juga telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto dan Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono terkait lambannya penanganan laporan tersebut. Namun sayang, kedua Perwira Menengah itu enggan menjawab. (RP)