Samosir, Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi dana bansos PENA Kemensos untuk warga terdampak banjir bandang di Kenegerian Sihotang lalu yaitu FAK Kepala Dinas Sosial Kab Samosir. Penetapan hanya seorang tersangka menimbulkan beragam komentar di tengah masyarakat. Umumnya korupsi uang negera itu juga akan disertakan tersangka dari pihak swasta, mengapa pada kasus ini hanya ASN yang jadi tersangkanya ?
Bantuan kepada warga terdampak diserahkan langsung oleh Bupati Samosir secara simbolis sebelum diserahkan kepada Kepala Dinas Sosial. Tindakan simbolis ini bukan sekadar seremoni, melainkan penanda pengetahuan dan legitimasi kepala daerah atas program tersebut. Apakah Bupati Samosir sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Samosir ? Jika kemudian bantuan dialihkan dari skema tunai menjadi barang, disalurkan melalui BUMDes tertentu, dan berujung kerugian negara ratusan juta rupiah, maka dalih “tidak tahu” menjadi sulit diterima secara logika pemerintahan. Kepala Dinas Sosial adalah bawahan langsung Bupati Samosir sedangkan kebijakan strategis Bansos tak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan Bupati Samosir.
Karena itu, patut diduga secara logis, bukan disimpulkan secara hukum bahwa peran Bupati Samosir perlu diperiksa. Penegakan hukum yang hanya berhenti di level bawahan berisiko menjadikan atasan kebal tanggung jawab. Dalam perkara bantuan bencana, yang dipertaruhkan bukan administrasi, melainkan hak dan kemanusiaan korban bencana di Sihotang, disampaikan oleh Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi CMed, yang biasa disapa Wendy,.yang berprofesi sebagai Mediator Non Hakim di beberapa Pengadilan Negeri di Sumatera Utara
Sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari Bupati Samosir apakah dirinya terlibat baik secara langsung atau tidak langsung pada korupsi dana bansos Pena di Sihotang.
Mengapa Kejaksaan Negeri Samosir hanya menahan Kadis Sosial saja, padahal hasil temuan menunjukkan adanya modus meminta 15% dari jumlah besaran bantuan yang dikucurkan pemerintah ke penerima manfaat .
Masyarakat Samosir mempertanyakan, siapa saja yang kecipratan dari 15% itu? Apakah Bupati Samosir, Vandiko T, juga termasuk di dalamnya?
Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan FAK sebagai tersangka dan menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 516 juta. Kejaksaan Negeri Samosir berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini dan mengembalikan kerugian negara.
“Tidak ada yang kebal hukum, termasuk Bupati Samosir. Kami menanti tersangka lainnya pada korupsi dana bansos PENA ini, ujar Wendy Simarmata








