29.5 C
Jakarta
Jumat, Agustus 8, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Sidak Dugaan Cemaran Limbah Cair Segera Digelar, Tindak Pelaku Kejahatan Lingkungan!

Purwakarta, warta.in
KMP, Jum’at pagi, 8 Agustus 2025, melakukan Raker (Rapat Kerja) yang diadakan Komisi III, yang juga dihadiri Unit Tipidter IV dan Dinas LH. Pada Raker tersebut, KMP menyampaikan dokumen teknis usulan kebijakan pengendalian limbah industri di Kab. Purwakarta.
Raker ini merupakan respon DPRD atas Surat KMP No: 0111/KMP/PWK/VII/2025, tertanggal 9 Juli 2025, perihal “Permintaan Investigasi dan Sidak Bersama Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Cair Industri. Raker dipimpin oleh Ketua Komisi III, H. Elan Sopian, SM.
Ketum KMP, Ir. H. Zaenal Abidin, MP menyampaikan, bahwa hal krusial dalam kasuistik dugaan cemaran limbah industri ini adalah:
1) Limbah cair tidak diolah optimal;
2) Warna dan bau limbah mengganggu kualitas lingkungan;
3) Tidak adanya transparansi hasil uji laboratorium kepada masyarakat.
Sosok yang akrab dengan sapaan Kang ZA itu menyampaikan, supaya dibangun keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan cemaran limbah cair, dengan dibekali alat portable, sehingga dapat diketahui dengan cepat potensi cemaran. Juga supaya segera diformulasikan “akses terbuka ke data hasil pengujian limbah melalui dasboard publik” melalui SPARING sistem.
“SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Otomatis, Terus Menerus dan Dalam Jaringan) merupakan amanat perundang-undangan, yaitu Permen KLH No. 80 Tahun 2019. Dan segera harus diatur secara rinci melalui Perda, yang secara eksplisit, yang mewajibkan seluruh industri melaksanakan akses terbuka tersebut,” demikian disampaikan Sekjen KMP, Agus M Yasin.
Seluruh unsur yang hadir dalam Raker menyetujui, agar dilakukan Investigasi dan Sidak Bersama, kepada industri yang berpotensi melakukan cemaran. Ditetapkan dalam Raker tersebut 19 industri: Indorama, SPV, IBR, Libolon, Indorama, Kurnia Ratu, WinTex, Taroko, Metro, Urase Prima, PJT II Unit Usaha AMDK, Indachi Prima, Warrenty, Elit Paper, Nusa Eka, Assa Paper, Sanfu, Fey Textile dan Surta Mitra Utama.
Disepakati, bahwa target industri yang akan disidak akan ditetapkan bersama, sesaat akan dilaksanakan. Sehingga ini benar-benar Sidak. Dan pelaku kejahatan lingkungan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Her)

Berita Terkait