26.8 C
Jakarta
Selasa, Maret 3, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Sidang Lanjutan Kasus Kerusuhan Polres Bekasi Wacanakan Kehadiran Saksi Verbal

warta.in Bekasi ◊ Kamis,18 Desember 2025

BEKASI – Sidang lanjutan kasus kerusuhan di depan Polres Metro Bekasi Kota kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu, 17 Desember 2025. Sidang yang memeriksa Anggi Saputra (26) dan Tiga terdakwa lainnya ini menghadirkan ketegangan baru setelah terungkap fakta bahwa para terdakwa mengaku tidak didampingi penasihat hukum selama proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Hal ini menjadi sorotan utama mengingat Pasal 170 KUHP yang dijeratkan dalam dakwaan mengancam pidana penjara di atas 5 tahun, sehingga berdasarkan KUHAP, pendampingan hukum adalah hak dan kewajiban yang mutlak.

Para terdakwa didampingi oleh tiga kuasa hukum dari LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR): Unggul Sitorus, S.H., Agus Budiono, S.H., dan Amir Mahmud, S.H..

Konflik Keterangan di Persidangan

Agus Budiono, S.H., selaku kuasa hukum, mengungkapkan kontradiksi serius antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang diungkap di persidangan.

· Dalam BAP yang disusun penyidik disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka (saat itu) didampingi oleh seorang penasihat hukum dengan inisial “J.T.”.

· Di Persidangan, baik para terdakwa maupun saksi dari Polres Kota Bekasi yang dihadirkan secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pendampingan hukum sama sekali saat pemeriksaan berlangsung.

“Ini adalah pembohongan,” tegas Agus Budiono seperti dilaporkan dalam sidang. “Kami meminta kepada penuntut umum untuk bisa menghadirkan saksi verbal atau saksi PH (Penasihat Hukum) yang namanya tercantum di BAP tersebut, agar kami bisa meluruskan. Tapi penyidik dan penuntut umum harus bisa mencerna bahwa memang itu tidak ada pendamping,” imbuhnya.

Permintaan Resmi untuk Menghadirkan Saksi Kunci

Menyikapi temuan ini, tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk pada sidang-sidang mendatang menghadirkan dua pihak sebagai saksi:

1. Penasihat Hukum “J.T.” yang namanya tercantum dalam BAP.

2. Penyidik dari Polres Kota Bekasi yang menyusun dan menandatangani BAP tersebut.

Permintaan ini dimaksudkan untuk menguji keabsahan dan kejujuran dari proses penyidikan yang menjadi dasar dakwaan. Unggul Sitorus, S.H., menegaskan bahwa pengakuan para terdakwa di persidangan juga mengungkap adanya tekanan dan arahan dari penyidik saat BAP dibacakan.

“Dalam fakta persidangan tadi terbukti bahwa terdakwa menyampaikan tidak didampingi oleh penasihat hukum. Maka, ke depan sidang mohon dihadirkan penasihat hukumnya dan saksi yang memeriksa,” pungkas Unggul Sitorus.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari kerusuhan yang terjadi di depan Polres Metro Bekasi Kota pada 31 Agustus 2025. Setelah penyelidikan, dari puluhan orang yang diamankan, Empat pemuda akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah:

· Anggi Saputra (26)

· Muhamad Radit (18)

· Imam Saepuloh (18)

· Andra (24)

Tim kuasa hukum telah mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan, yang menyatakan bahwa pasal-pasal yang dijeratkan, terutama Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, terkesan dipaksakan dan tidak didukung alat bukti yang cukup. Namun, berdasarkan berita terakhir, majelis hakim telah menolak eksepsi tersebut pada awal Desember.

Dengan terungkapnya isu pendampingan hukum ini, sidang selanjutnya dipastikan akan fokus pada pembuktian prosedur penyidikan. Majelis hakim akan menentukan apakah permintaan menghadirkan saksi kunci tersebut dikabulkan. Perkembangan kasus ini terus dipantau LBH TKR untuk memastikan proses peradilan yang adil bagi para terdakwa.

(Alpin A.S)

Berita Terkait