28.2 C
Jakarta
Kamis, November 13, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Sidang perdana kasus PETI yang menjerat lima terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Putussibau

Kalbar, Warta.In -Sidang perdana kasus PETI di Kapuas Hulu yang menjerat lima terdakwa resmi digelar di Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (30/10/2025).

Kasus ini menarik perhatian publik karena salah satu terdakwa adalah seorang mahasiswa aktif dari PDD (Program Diluar Domisili) Polnep Kapuas Hulu.

Kelima terdakwa tersebut masing-masing berinisial ML, AR, WN, FD, dan AR. Mereka ditangkap oleh aparat kepolisian saat sedang bekerja di lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Ingko Tambe, Kecamatan Putussibau Selatan, pada 15 Agustus 2025 lalu.

Dari kelima terdakwa, FD (21), adalah mahasiswa semester lima di PDD Polnep Kapuas Hulu. Dalam persidangan, FD mengaku baru dua hari bekerja di lokasi tambang sebelum akhirnya ditangkap

Ia menceritakan keputusannya terjun ke tambang ilegal tersebut semata-mata karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membantu orang tuanya.

“Saya baru dua hari kerja sudah ditangkap. Rencananya hasil kerja mau bantu orang tua, tapi nasib berkata lain,” ujarnya lirih usai persidangan, Kamis (30/10/2025).

FD juga menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya hanya berperan sebagai pekerja atau buruh, bukan pemilik modal atau alat tambang.

“Alat PETI yang kami pakai milik Pak Luwat, warga setempat. Selama kami ditahan, beliau masih memberikan perhatian,” tambahnya

Dengan statusnya sebagai mahasiswa, FD berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang ringan. Ia ingin agar bisa melanjutkan kuliah dan membantu keluarganya.

Sementara itu, pihak kampus membenarkan status FD. Pelaksana Harian PDD Polnep Kapuas Hulu, Reza Farhandasi, mengonfirmasi bahwa salah satu mahasiswanya memang sedang berhadapan dengan proses hukum.

“Pihak kampus sudah mengetahui hal ini. Kami masih menunggu arahan dari pimpinan PDD Polnep Kapuas Hulu mengenai status mahasiswa tersebut. Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” jelas Reza.

Sidang perdana kasus PETI di Kapuas Hulu ini menjadi sorotan publik. Belakangan, aparat penegak hukum memang tengah gencar melakukan penindakan terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah di Kapuas Hulu, yang dinilai telah merusak lingkungan secara masif.

 

Berita Terkait