24.9 C
Jakarta
Kamis, April 2, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Sidang Sengketa Lahan DPC PDI Perjuangan Rembang Ditunda, Polres Absen Tanpa Keterangan

Rembang// Warta.in// Sidang perdana perkara yang diduga berkaitan dengan sengketa lahan kantor DPC PDI Perjuangan Rembang di Pengadilan Negeri Rembang mendadak menjadi sorotan. Penyebabnya, pihak Unit III, Polres Rembang yang turut tergugat tidak hadir tanpa keterangan resmi, sehingga persidangan harus ditunda.

‎Sidang yang sejatinya menjadi awal pembuktian dari kedua belah pihak tersebut dihadiri oleh penggugat dan tergugat. Majelis hakim langsung membuka sidang dan mempersilakan kedua pihak untuk menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

‎Dalam prosesnya, hakim meminta agar berkas yang diajukan turut diverifikasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan legalitas lahan yang disengketakan. Dugaan keterkaitan dengan aset atau lahan yang dikaitkan dengan DPC PDI Perjuangan Rembang membuat perkara ini semakin menjadi perhatian publik pada sidang pertama di PN Rembang, pada Kamis (2/4/2026).

‎Namun jalannya sidang tidak berlangsung mulus. Perwakilan dari pihak terkait, termasuk unsur penyelenggara, tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi saat diminta hakim. Hal ini memicu teguran langsung dari majelis hakim agar segera melengkapi administrasi hukum yang diperlukan.

‎Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat I, Slamet Widodo SH yang dikenal sebagai Mr. Bob sempat menyoroti aspek kode etik dalam persidangan. Ia mempertanyakan posisi tergugat dan menegaskan bahwa jika bertindak sebagai kuasa hukum, tidak perlu membawa atribut atau afiliasi partai politik.

‎Sorotan utama justru tertuju pada absennya turut tergugat Polres Rembang. Ketidakhadiran institusi penegak hukum tersebut tanpa alasan yang jelas dinilai menghambat jalannya proses persidangan, terlebih perkara ini diduga memiliki sensitivitas karena berkaitan dengan lahan yang dikaitkan dengan partai politik.

‎Sementara itu ditempat terpisah Kapolres Rembang AKBP Mohammad Faizal Pratama melalui Via WhatsApp mengungkapkan Satreskrim baru melengkapi bahan terkait proses penyelidikan. Karena panggilan sidang dari pengadilan juga baru di terima kemarin.

‎Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Kamis pekan depan. Penundaan ini disebut sebagai langkah untuk menghindari munculnya berbagai asumsi liar di tengah masyarakat.

‎‎Menariknya, pada sidang lanjutan nanti, majelis hakim tidak hanya memanggil pihak dari Polres Rembang saja, khususnya tergugat polres akan diberikan undangan resmi untuk menghadirkan kembali penggugat dan tergugat yang sudah hadir pada sidang pertama.

‎Keputusan ini semakin memicu perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik ketidakhadiran kepolisian, terutama dalam perkara yang diduga menyangkut lahan milik partai politik sebesar PDI Perjuangan di tingkat daerah.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Rembang terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana tersebut.

‎Kasus ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik, mengingat potensi implikasi hukum dan politik yang menyertainya.

( wik )

Berita Terkait