INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

26.2 C
Jakarta
Selasa, September 17, 2024

Siswi SMA Jadi Budak Seks Kakak Kelasnya, Ini Modusnya

Simalungun, Wata.in – Sungguh malang nasib yang dialami MFS(15) salah seorang siswi kelas satu di salah satu Sekolah SMA di simalungun, propinsi sumatera utara.

Pasalnya ia telah diperdaya menjadi budak seks oleh JAD(17), kakak kelasnya di salah satu sekolah SMA tempat mereka menimba ilmu.

Selain dijadikan budak seks, MFS juga dipaksa harus memenuhi permintaan sejumlah uang yang harus diberikan kepada pelaku berinisial JAD.

Jika permintaan JAD tidak dipenuhi, maka ia mengancam akan menyebarkan Video dan foto bugil MFS yang disimpannya.

Ancaman menyebarkan video dan foto bugil itu kerap dilakukan Jad kepada korban jika permintaannya dan sejumlah uang yang diinginkan tidak dipenuhi.

Bahkan, Orang tua MFS turut diancam dengan modus akan menyebarkan video dan foto bugil MFS jika uang 300 rb yang diminta tidak dipenuhi.

Korban MFS diketahui tinggal bersama orangtua di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera utara.

Menurut keterangan yang diperoleh, Awalnya korban dan pelaku berpacaran. Kemudian disuatu waktu, pelaku melakukan video call whatsapp dengan korban. Dalam Video call itu Pelaku membujuk korban membuka baju hingga setengah telanjang. Namun Tanpa disadari korban, Pelaku JAD ternyata merekam dan menyimpan video tersebut.

“Awalnya mereka pacaran, suatu waktu pelaku video call dengan MFS. lalu JAD  membujuk MFS untuk membuka baju hingga setengah telanjang. Tanpa disadari Pelaku merekam dan menyimpan video itu. Dan video itulah diperalat untuk mengancam jika permintaannya tak dipenuhi,” kata ibu korban, Senin(19/9).

“Kami sudah berupaya mengajak pelaku untuk bertemu dan membicarakan permasalahan itu, Namun pelaku tidak mau”,tambah ibu korban lirih.

Merasa tak tahan dengan acaman pelaku, orang tua korban telah melaporkan hal ini ke polres simalungun.

Laporan tersebut diterima dengan no: LP/B/377/VI//2022/SPKT/polres Simalungun,Polda Sumatera utara. Tentang pidana UU no 35 tahun 2014 perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81.

MNS selaku orangtua dari MFS berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku.

Kapolres Simalungun AKBP Ronal FC Sipayung ketika dikonfirmasi megatakan sudah mengatensikan laporan tersebut kepada anggotanya.

“Sdah ditangani bg..
Ini lg nunggu informasi dr anggota di lapangan,” tulisnya melalui pesan whatsapp, Senin (19/9).(Galung)

Latest news
Related news