33.4 C
Jakarta
Selasa, Juni 17, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Skandal Limbah Oli, Bisnis Ilegal Racuni Lingkungan dan Kesehatan

Jakarta, warta in – Sebuah tempat di Kampung Bambu Kuning, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, diduga menjadi lokasi penampungan dan pengolahan oli bekas ilegal. Operasi tempat ini diduga dilakukan tanpa izin resmi. Senin (16/6/2025).

Investigasi oleh tim media dan lembaga terkait menemukan sejumlah kejanggalan: Tempat tersebut tertutup rapat untuk umum, dan tim investigasi ditolak akses masuk.

Jelas terlihat Tidak ditemukan papan nama perusahaan atau bukti izin usaha di sekitar gudang tersebut serta Minimnya Keselamatan dan tidak ada tanda peringatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau pengawasan dari instansi terkait.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan beberapa waktu lalu, lingkungan tempat tinggal kami terdampak genangan oli tersebut meluap hingga kedepan rumah warga,

” Kejadian ini tentu saja sangat meresahkan warga sekitar, Namun pihak pengepul oli segera merespon dan melakukan tindakan untuk membersihkan genangan oli tersebut,” ujarnya.

Jamaludin, pekerja gudang oli ketika dijumpai awak media ia menjelaskan kalau disini hanya tempat penampungan saja tidak ada pengolahan.

” Kalau air yang hitam pekat di rawa itu buangan oli dari bengkel depan,” tegasnya.

Berbanding terbalik dengan Sohirin, pengepul botol Aqua, kalau air yang bercampur oli tersebut berasal dari gudang penampung oli bekas, kalau bengkel depan ga ada akses untuk buang ke belakang,” jelasnya.

Edy Mulyanto Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengatakan ” Sedang diproses ke DLH dan KLH dan sudah dibuatkan nota dinas.” Ucapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (16/6/2025).

Agus Christianto, Ketua umum Organisasi Wartawan Dinamika Jurnalis Progresif memaparkan jika pengolahan oli bekas diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa standar keamanan. Hal ini berpotensi mencemari tanah, air tanah, dan udara. Pembuangan limbah sembarangan dapat merembes ke sumber air bersih, menyebabkan gangguan kesehatan seperti iritasi kulit, gangguan pernapasan, bahkan kanker.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah tindak pidana. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

– Pasal 103 UU 32/2009: Penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar untuk pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
– Pasal 104 UU 32/2009: Penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar untuk pembuangan limbah B3 sembarangan.
– Pasal 98 UU 32/2009: Penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar jika mengakibatkan kerusakan lingkungan serius.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar jika oli bekas ilegal dijual sebagai pelumas yang membahayakan konsumen.

Usaha pengolahan limbah oli bekas yang legal harus memenuhi:

1. Izin usaha resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi terkait.
2. Izin pengelolaan limbah B3 (pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan).
3. AMDAL atau UKL-UPL.
4. Fasilitas pengolahan yang sesuai standar (sistem penyimpanan aman, peralatan modern, sistem pembuangan limbah yang ramah lingkungan).
5. Papan nama perusahaan dan tanda peringatan limbah B3.
6. Pelaporan dan pemantauan berkala kepada instansi pengawas lingkungan.

“Jika tempat pengolahan oli bekas di Kampung Bambu Kuning tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka operasionalnya melanggar hukum dan harus segera ditindak.” Pungkasnya.

Berita Terkait