Warta.in, Jakarta | — Seperti sudah diketahui bersama,gelaran Balapan mobil listrik Formula E di Jakarta sudah menjadi isu hangat, bahkan hingga kini tidak sedikit yang kontra.
Maka dari itu, Aliansi Selamatkan Jakarta yang tergabung dari beberapa elemen yakni, BMI, FPTR, TMP, LKJ, CPR, GMNI, dan REPDEM menyuarakan aspirasi untuk menyelamatkan Jakarta yang rencananya akan berlangsung di dua titik yakni di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta, pada hari Jumat, (02/09).
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi adapun Ketua Presidium Aliansi Selamatkan Jakarta Gepe mengatakan adanya 5 (lima) tuntutan dalam aksi tersebut.
Pertama, menolak dan meminta untuk membatalkan Formula E yang rencananya akan diselenggarakan di Monas, DKI Jakarta. Hal ini merupakan pernyataan sikap yang paling utama, akan penolakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Formula E.
Kedua, selain dari pada itu Aliansi Selamatkan Jakarta menginginkan agar uang rakyat dapat diprioritaskan untuk penanganan Pandemi Covid 19, bukan untuk melaksanakan Formula E.
Ketiga, tuntutan selanjutnya adalah mendukung sepenuhnya Interpelasi tentang Formula E yang kini diajukan oleh dua partai yakni PDI Perjuangan dan PSI.
Keempat, meminta KPK harus turun tangan atas indikasi pemborosan uang negara, pengadaan Tanah Munjul, dan lainnya di DKI Jakarta.
Kelima, tuntutan untuk menjalankan rekomendasi LHP BPK untuk mewujudkan Clean Governance.
Seperti sudah diketahui bersama, untuk penyelenggaran Formula E yang rencananya akan diadakan di Jakarta statusnya masih belum diputuskan.
Sedangkan interpelasi Formula E yang diajukan 33 Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI, melansir dari Kompas TV, Jumat (03/09), bahwasanya belum sampai ketahap sidang paripurna, dan tujuh fraksi di dewan sudah menyatakan sikap tidak setuju interpelasi Formula E.
Padahal supaya disetujui, perlu suara tambahan 54 suara anggota dewan lagi dan itu perlu perlu dari anggota tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E.
Soal LHP BPK mengenai penyelenggaraan Formula E memang ada laporan di tahun 2019. Adapun uang dengan nilai Rp360 miliar untuk biaya komitmen fee yang dimasukkan kedalam PT Jakpro sebagai penyelenggara ke laporan keuangan APBD, jika dimasukkan akan mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp120 miliar.
(Akbaruddin)