Soroti Kasus Perumda Tirta Bhagasasi,Sekjen AWIBB Bekasi Raya Kami Sudah Himpun Data Bawa ke APH dan KPK
Bekasi.30/09/2025 Kasus dugaan penipuan dan upaya melakukan tindak pidana kolusi yang melibatkan Dirus dan sala satu pegawai Perumda Tirta Bhagasasi (AEZ & MTS), Mantan PJ. Bupati (DS), serta mantan Kajari (DAW) terus menjadi perhatian publik. Dorongan masyarakat agar penegak hukum bertindak tegas terhadap pejabat nakal semakin menguat seiring dengan ramainya pemberitaan.
Sekretaris Jendral DPC AWIBB Bekasi Raya, M. Revi Destiansyah, menegaskan bahwa Pejabat manapun termasuk mantan Pejabat daerah tidaklah kebal hukum. Jika status hukum tersebut jelas, maka mekanisme pelaporan dan penindakan harus terus dilakukan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pejabat yang melakukan kolusi dapat dijerat dengan pidana penjara antara 2 hingga 12 tahun dan denda minimal Rp 200.000.000 dan maksimal mencapai Rp. 1.000.000.000.” Ujar Muhamad Revi.
Ia menambahkan “Dari banyaknya pemberitaan yang beredar, cukup terang jika dalam kronologis terdapat kerja sama rahasia atau persekongkolan beberapa pihak untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji, melanggar hukum, atau bertujuan menipu dan merugikan pihak lain, jelas sudah ini kolusi”
Lebih lanjut M. Revi Destiansyah memaparkan bahwa langkah pemberantasan ini sejalan dengan seruan yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto “Hal ini sejalan dengan upaya Presiden Prabowo yang sedang menguatkan Supremasi Hukum di Negara kita. Mengingat akhir-akhir ini banyak pejabat sekelas menteri, hingga oknum pengusaha sekaliber Reza Chalid juga terseret ke meja hijau karena perilaku merugikan keungan negara melalui praktik KKN.”
Terakhir ia menegaskan “Kami DPC AWIBB Bekasi Raya sudah melakukan upaya menghimpun data dan sesegera mungkin akan membawa dugaan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum hingga ke KPK, karena KKN adalah perilaku yang merugikan negara dan masyarakat, jadi harus di proses dan ditindak tanpa pandang bulu.”tandasnya.
Sumber : DPC AWIBB Bekasi Raya